Lebong – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PT Mega Power Mandiri (MPM) sekitar pukul 16.00 WIB. Rabu, 17 Juni 2026.
Kunker tersebut menjadi sorotan lantaran pihak direksi perusahaan tidak hadir, sementara DPRD menegaskan bakal mengambil langkah tegas jika rekomendasi pengawasan tidak dijalankan.
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Manajemen PT MPM, Djajang mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena seluruh kewenangan berada di tangan Direksi PT MPM.
Namun dalam pertemuan itu ia mengaku, proses akuisisi PT MPM menjadi alasan hak-hak karyawan belum bisa dipenuhi. Sebab, menurutnya telah terjadi pergantian kepemilikan.
“Kronologisnya seperti itulah, kecelakaan kerja. Kalau akuisisi saya kurang begitu paham. Statusnya sekarang (alm) belum karyawan dan baru kontrak. Masa kerjanya habis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung dibantah Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Khirdes Lapendo Pasju. Menurut Khirdes, berdasarkan pengecekan melalui sistem OSS, perizinan PT MPM hingga kini belum berubah dan masih menggunakan manajemen lama.
“Kita sudah cek di OSS. Manajemennya tidak berubah, masih pak Joko. Jadi, sampai saat ini kita tidak menerima laporan kalau ada perizinan baru,” jelas Khirdes.
Disisi lain, ia menyebutkan masih akan menunggu hasil rekomendasi PPNS Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu. Apabila rekomendasi itu diabaikan, DPMPTSP Provinsi Bengkulu dapat memberikan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin perusahaan.
“Tergantung ya. Kita bisa beri SP 1 dulu. Kalau pun tidak ditindaklanjuti bisa SP2 dulu. Kalaupun tidak, bisa kita cabut izinya,” tegas Khirdes.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah menyatakan rapat hari itu menghasilkan sejumlah kesimpulan, mulai dari kronologis kejadian hingga penetapan nota pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti oleh PT MPM.
“Harus dilaksanakan, secara peraturan perundang-undangan maksimal 14 hari kerja. Dan kita akan kawal. Dan seluruh pekerja ini juga harus didaftarkan BPJS,” ucap Usin.

Selain itu, lanjut Usin, pihaknya mengingatkan PT MPM agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum DPRD Provinsi Bengkulu mengambil langkah hukum hingga penghentian produksi perusahaan di Kabupaten Lebong.
“Manakala perusahaan tidak memenuhi penetapan pengawasan kita, maka konsekuensinya kita melakukan upaya hukum. Dan sekaligus pada hari berikutnya kita hentikan operasi, jangan sampai ada korban lagi. Dan pelanggaran yang dilakukan turut-turut atau tidak dilaksanakan, maka akan mengakibatkan kerugian lagi,” tegas Usin.
Dalam pertemuan tersebut, PPNS Ketenagakerjaan sekaligus Binwasnaker Provinsi, Anton Swirja menyampaikan Nota Pemeriksaan I kepada PT MPM. Isi nota tersebut mencakup kewajiban perusahaan terhadap karyawan, mulai dari santunan kematian, perlindungan ganti upah dalam bentuk dana pensiun, hingga biaya pendidikan anak.
“Hasil kunjungan bersama ini, sudah disampaikan nota pemeriksaan. Kedua, penetapan pengawasan kerja kasus kecelakaan kerja dimana dalam penetapan ini tertuang hak-hak jaminan ketenagakerjaan untuk anak dan istri alm Dovi,” ujar Anton.
Ia juga meminta Dinas Nakertrans Kabupaten Lebong untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap realisasi hak-hak almarhum Dovi yang meninggal saat bekerja.
“Kami memohon kepada Dinas Nakertrans Kabupaten dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi sama-sama kita pantau realisasi pelaksanaan pembayaran santunan terhadap ahli waris almarhum,” ucapnya.
Untuk diketahui, kedatangan rombongan Komisi IV tersebut dalam rangka melakukan pengawasan terkait keselamatan, kesehatan dan kecelakaan kerja seluruh karyawan, sekaligus menindaklanjuti informasi permasalahan kecelakaan kerja yang menimpa karyawan Dovi Febri Yenzi.
Kunker tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah didampingi Wakil Ketua Zulasmi Octarina serta diikuti anggota lainnya, yakni Supriman, Epriya, Nur Ali, Edison Simbolon, Mega Sulastri, dan Berlian Utama Harta.
Tak sendiri, rombongan juga didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Khirdes Lapendo Pasju, serta PPNS Ketenagakerjaan sekaligus Binwasnaker Provinsi, Anton Swirja.
Turut hadir Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan manajemen PT MPM, Djajang. Sedangkan Manager Faisal beserta jajaran direksi tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pantauan di lapangan, hasil kunjungan kerja tersebut ditutup dengan penyerahan Nota Pemeriksaan I kepada perwakilan PT MPM untuk segera ditindaklanjuti. Pertemuan lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin (22/6/2026) mendatang di DPRD Provinsi Bengkulu dengan menghadirkan jajaran Direksi PT MPM. (PMS20)






