Terbelit Tiga Perkara, Gubernur Helmi Hasan Didesak Copot Kadis PU

18
Terbelit Tiga Perkara, Gubernur Helmi Hasan Didesak Copot Kadis PU
Terbelit Tiga Perkara, Gubernur Helmi Hasan Didesak Copot Kadis PU

Bengkulu – Massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi (KOMUNIKASI) desak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso. Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi, Selasa, 09 Juni 2026.

Dalam aksi yang berlangsung di kawasan Kantor Gubernur Bengkulu, massa membawa berbagai spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menyoroti tiga persoalan yang saat ini menyeret nama Tejo Suroso, yakni dugaan kasus asusila, temuan ratusan butir amunisi, dan netralitas ASN.

Koordinator Aksi, Tommy Febrizky, menyatakan, seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, dugaan hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Hari ini kami Kembali datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Pejabat publik harus menjaga moral dan etika. Jika benar dugaan tersebut terjadi, maka sudah sepatutnya gubernur mengambil langkah tegas,” teriak Tommy.

Disampikan Tommy, Tejo Suroso diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial MS alias TB. Hubungan ini terjadi sejak lama, sejak tahun 2022 lalu. Bahkan, pernah digrebek oleh warga sekitar tahun 2025 lalu.

Ditambahkan orator Deno Andeska Marlandone, selain dugaan asusila, mereka juga menyinggung kasus penemuan 609 butir peluru di rumah Tejo Suroso saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada akhir 2024.

Terbelit Tiga Perkara, Gubernur Helmi Hasan Didesak Copot Kadis PU
Terbelit Tiga Perkara, Gubernur Helmi Hasan Didesak Copot Kadis PU

Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Tejo Suroso, ratusan peluru tersebut disebut merupakan titipan dari mantan atasannya yang juga pernah menjabat Ketua Perbakin Kepahiang. Tejo mengaku peluru itu disimpan selama bertahun-tahun, dengan alasan lupa mengembalikannya. Namun, penjelasan tersebut dinilai hanya sekadar alibi karena amunisi itu tersimpan dalam waktu yang cukup lama, sebelum akhirnya ditemukan saat penggeledahan.

“Kami juga meminta pihak Polresta Bengkulu segera membuka secara transparan kepada publik, terkait proses hukum penemuan ratusan butir amunisi aktif di rumah pribadi Tejo Suroso,” ujar Deno

Tejo juga disebut terbukti terlibat Politik Praktis dalam Pilgub Bengkulu Tahun 2024 lalu. Berdasarkan fakta persidangan, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu berperan besar dalam mendukung salah satu Paslon.

“Tak hanya dukungan jaringan pemenangan, Tejo Suroso juga terlibat mengumpulkan uang. Sangat jelas, tindakan ini telah melanggar prinsip Netralitas ASN,” ucap Deno.

Ketiga persoalan tersebut telah cukup menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Tejo Suroso. Pencopotan atau setidaknya penonaktifan sementara diperlukan guna menjaga marwah Pemerintahan Daerah, sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum dan klarifikasi yang berjalan.

“Jangan munafik, ini saatnya pembuktian kepada masyarakat, bahwa Bengkulu religious dan bermartabat yang selalu digaungkan, bukan ocehan kosong,” tegas Deno. (Tim)