Lebong – Lanjutan Sidang Paripuna pandangan umum Fraksi dan jawaban eksekutif DPRD lakukan Percepatan kesepakatan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades serentak sebagai langkah strategis untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat tentang Pilkades serentak tahun 2026 dan mempercepat pembangunan dan roda Pemerintahan Desa. Selasa, 28 April 2026.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronse, mengatakan bahwa Raperda perubahan tentang Pilkades serentak tahun 2026 sudah menjadi kebutuhan mendesak dan sebagaimana aspirasi masyarakat baik melalui kesempatan Reses maupun forum dialog lainnya.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas aspirasi masyarakat, sehingga seluruh Fraksi yang ada dengan berbagai catatan kritik saran dan pendapat secara umum sependapat menyepakati Raperda Perubahan terhadap Perda nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pilkades serentak, alhamdulillah,” ujar Carles.
Ia berpandangan, Raperda perubahan tentang Pilkades serentak tahun 2026 sudah menjadi kebutuhan mendesak dan sebagaimana aspirasi masyarakat yang sering disampaikan baik dalam kesempatan pelaksanaan Reses maupun forum dialog lainnya.

Ditambahkannya, proses pembahasan dan penyelarasan dari bebagai aspek Yuridis serta social budaya dan hal terkait lainnya sudah dilakukan untuk menjawab berbagai kepentingan dan kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah untuk terwujudnya Pilkades serentak tahun 2026 ini.
“Melalui Rapat Paripurna kali ini kami betul-betul berupaya untuk mempercepat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap beberapa Raperda sekaligus untuk merespon kebutuhan daerah secara cepat,” tegasnya.

Lanjutnya, dengan adanya percepatan ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga harapan tercapai berjalan demi kebaikan bersama.
“Syukur dengan rangkaian yang telah kita lalui, sehingga seluruh Fraksi yang ada dengan berbagai catatan kritik saran dan pendapat secara umum sependapat menyepakati Raperda Perubahan terhadap Perda nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pilkades serentak,” tutupnya. (Adv)






