Menguak Misteri PT PMN, Komisi III Undang Dirut Hearing

0
253

Arga Makmur – Penolakan inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara pada Selasa lalu (2/8) oleh pihak PT Putra Maga Nanditama (PMN), semakin mencurigakan. Senin, 8 Agustus 2022.

Alasan penolakan tersebut terkesan inkonsisten dan irasional. Pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara tidak diperbolehkan masuk areal tambang dengan dalih harus koordinasi ke kantor terlebih dahulu. Agar di Safety Induction dan diberikan Alat Pelindung Diri (APD). Saat anggota Dewan meminta Safety Induction dan APD di depan gerbang, pihak PMN tetap bersikukuh harus ke kantor terlebih dahulu. Dua hari setelahnya, pihak PT PMN menerima kunjungan kerja Kabid I Dinas LHK Pemprov Bengkulu, Tim Amdal dan rombongan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, dengan ramah dan bersahabat. Padahal, tidak satu pun rombongan provinsi tersebut yang menggunakan APD saat berada di areal tambang.

Kecurigaan semakin menguat, setelah Kabid I Dinas LHK Pemprov Bengkulu, memblokir WA Awak Media. Saat mencoba mengkonfirmasi kejadian kunjungan tanpa APD tersebut. Bahkan, sampai saat ini pihak PT PMN juga belum menyampaikan klarifikasi apapun. Terkait perbedaan perlakuan pada Kedua lembaga legislatif tersebut.

Sehingga, menimbulkan kesan bahwa PT PMN penuh misteri alias terindikasi sedang menyembunyikan sesuatu dari publik.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/bengkulu/soal-apd-masuk-tambang-oknum-kabid-dlhk-pemprov-bengkulu-dan-pt-pmn-mingkem/

Rombongan Kabid I Dinas LHK Pemprov Bengkulu, Tim Amdal dan rombongan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu saat kunjungan kerja ke area tambang PT PMN tanpa menggunakan APD.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/sebut-ada-acara-ktt-pt-putra-maga-nanditana-berbohong/

Bahkan, ketika Media ini mencoba mencari informasi mengenai dokumen legalitas PT PMN, semua pihak terkait seakan kompak tetap bungkam tanpa jawaban. Terutama Plt Kadis LHK Pemprov Bengkulu Safnizar, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata, dan Kepala Teknis Tambang PT PMN Reza Yudisaputra.

Hari Ini Komisi III Undang Direktur Utama PT PMN

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Pitra Martin, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama PT PMN.

“Dijadwalkan pukul 14.00 Wib hari ini. Mudah-mudahan beliau kooperatif, bisa datang tanpa diwakilkan dan membawa dokumen keabsahan yang kita minta,” ujar pria yang akrab disapa Pitra ini.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/tolak-perwakilan-pt-pmn-pitra-martin-kita-berharap-dirutnya-hadir/

Rombongan Kabid I Dinas LHK Pemprov Bengkulu, Tim Amdal dan rombongan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu saat kunjungan kerja ke area tambang PT PMN tanpa menggunakan APD.

Baca Juga: https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/pt-pmn-tolak-sidak-komisi-iii-dprd-bengkulu-utara/

Pihaknya menginginkan Direktur Utama PT PMN hadir untuk menjelaskan langsung berbagai persoalan yang ada. Terutama soal aset, TJSLP (CSR), persoalan potensi pencemaran dan beberapa persoalan lain.

“Jika diwakilkan, kita takut delegasi yang dikirim tidak bisa mengambil keputusan dan tidak berwenang memberikan keterangan atau pun dokumen yang diminta,” tutupnya. (Dwa212)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini