Cakades Akui Serahkan Uang 10 Juta Pada Oknum Dewan

0
212

Arga Makmur – Misteri oknum anggota Dewan Perwakipan Rarkyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang diduga meminta uang sebesar 10 juta dari salah satu oknum Cakades Kalai 2 mulai menampakkan titik terang.

Pasalnya, setelah sempat mangkir tanpa kabar pada panggilan sebelumnya, bahkan terancam dijemput paksa. Akhirnya pada panggilan ketiga hari ini, HT datang untuk dikonfrontasi keterangannya dengan keterangan Ketua Komisi I selaku pelapor.

“Sesuai dengan yang kita jadwalkan, alhamdulillah HT mantan Kades Kalai 2 akhirnya datang. HT mengakui bahwa informasi yang berkembang di media merupakan fakta sesungguhnya. Secara spesifik beliau mengakui kebenaran materi laporan Komisi I,” ujar Ketua BK Aliantor Harahap didampingi Hotman Sihombing pada Awak Media.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Badan Kehormatan secepatnya akan segera menggelar rapat internal untuk membuat sebuah keputusan.

Ketua BK berjanji, paling lambat minggu depan sudah bisa digelar rapat Paripurna, untuk membuat rekomendasi lembaga yang akan diserahkan pada Partai bersangkutan.

Ditanya soal sanksi, Ketua BK mengatakan kewenangan pihaknya sebatas pelanggaran kode etik. Sedangkan, soal sanksi hukum itu ranah Aparatur Penegak Hukum.

Ketua BK Diragukan Bisa Mengadili Rekan Separtai

Baca Juga: https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/soal-oknum-dewan-ketua-golkar-bu-tunggu-hasil-proses-badan-kehormatan-dprd/

Afrizal Karnain, Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara.

Terpisah, Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara, Afrizal Karnain, meminta Aliantor Harahap selaku Ketua BK bersikap profesional dengan tetap bertindak sebagaimana Rule Konstitusional yang ada.

“Jangan mentang-mentang rekan separtai atau ada intervensi pihak lain Ketua BK berbuat nepotisme. Aturan harus dijalankan sebagimana mestinya,” ucap pria yang akrab disapa Buyung Karim ini.

Menurut Buyung Karim, keputusan yang akan diambil oleh Ketua BK nantinya merupakan refresentasi Keputusan institusi DPRD. Jadi Jangan sampai Keputusan BK dianggap publik sebagai sebuah keputusan yang bersifat formalitas atau yang penting terlihat bekerja saja.

“Kecurigaan publik memang tidak bisa dibendung. Sebab, selain SU merupakan rekan separtai dan tidak adanya pihak Dewan yang membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saya rasa cukup kuat untuk menjadi dasar publik menjustis demikian,” Imbuhnya.

Pihaknya mendukung penuh Badan Kehormatan untuk segera menuntaskan persoalan yang telah membuat gaduh ini. Bahkan, Ia siap mendorong persoalan ini hingga ke ranah hukum.

Selain itu, Buyung Karim juga berharap, kedepannya Badan Kehormatan lebih menjalankan tugas pokok dan fungsinya tupoksinya. Jangan hanya memproses persoalan yang sudah disoroti publik. BK juga harus memproses oknum anggota Dewan yang tidak pernah atau jarang ikut Paripurna. (Dwa212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini