Arga Makmur – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara meminta Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Utara untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
WK I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, menuturkan terkait penonaktifan peserta BPJS PBI/JKN yang saat ini berdampak langsung terhadap masyarakat kurang mampu.
“Dinsos tidak boleh tinggal diam melihat kondisi tersebut, sebab akan akan berdampak lansung dan amat berat bagi masyarakat nantinya. Maka pentingnya langkah jemput bola koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dinsos diminta segera berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara dan pihak BPJS Kesehatan guna menyisir kembali database peserta BPJS PBI yang terdampak kebijakan pusat tersebut.
“Untuk kita ketahui bersama, program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu pada dasarnya bersumber dari dua skema pembiayaan. Pertama, JKN PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui Kemensos RI. Kedua, BPJS PBU yang dibiayai oleh pemerintah daerah,” ucapnya tegas.
Maka lanjutnya, yang sedang bermasalah saat ini adalah BPJS PBI yang dibiayai pemerintah pusat. Untuk BPJS PBU yang ditanggung pemda, sementara tidak ada persoalan. Jadi kebijakan Kemensos tidak berdampak ke sana.
Ia menekankan agar Dinsos tetap harus proaktif menindaklanjuti penonaktifan BPJS PBI tersebut. Karena mayoritas peserta yang dinonaktifkan merupakan masyarakat dari golongan kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan itu.
“Agar segera bertindak jangan sampai warga kurang mampu kehilangan akses layanan kesehatan, jangan sampai masyarakat kita tambah berat menjalani mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutupnya. (PMS20)






