Arga Makmur – Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung sejak 18 April hingga 11 Mei 2026 tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti seberat 16 gram sabu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (12/5) siang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya masif pemberantasan narkoba.
“Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang tersangka berinisial AT, RN, JT, dan AH. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip, empat unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya.
Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di beberapa titik strategis, yakni Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, serta Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan cara memiliki, menguasai, serta mengedarkan sabu menggunakan teknik khusus untuk mengelabui petugas.
“Transaksi dilakukan menggunakan sistem ‘peta petunjuk lokasi’ dan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk menghindari pelacakan aparat,” kata Kapolres AKBP Bakti Kautsar Ali.
Polres Bengkulu Utara memastikan tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut serta mencari keterlibatan pihak lain.
“Pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sehingga akan melakukan pengembangan kasus tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 609 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah. (Rls)






