Polda Bengkulu Ungkap Home Industri Senpi Ilegal, 102 Senpi dan 339 Amunisi

0
220
Polda Bengkulu saat press release pengungkapan Home Industri Senpi Ilegal, 102 Senpi dan 339 Amunisi

Kota Bengkulu – Polda Bengkulu melalui tim khusus yang diberi nama Satgas Khusus Rafflesia berhasil mengungkap kasus home industri senjata api ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi ilegal.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari Polda Bengkulu, Brimog, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, home industri senjata api ilegal di Kabupaten Kaur sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun lalu.

“Senjata tersebut dipasarkan secara tertutup. Adapun lokasi home industri Senpi ilegal berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas saat press release pengungkapan Senpi, amunisi dan home industri ilegal di Mapolda Bengkulu, didampingi pejabat Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono dan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman. Selasa, 04 April 2023.

“Totalnya ada 102 senjata api ilegal, dengan rincian 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir amunisi,” tegasnya.

Ditambahkannya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang kelimanya memiliki peran masing-masing.

Polda Bengkulu saat press release pengungkapan Home Industri Senpi Ilegal, 102 Senpi dan 339 Amunisi

Kelima tersangka dan perannya adalah sebagai berikut:

1. AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. AM berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.

2. Ha (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Ha berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi ilegal.

3. Ro, S.Pd., M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Ro ini merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.

4. Su (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su ini merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

5. Su (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu dan dalam rangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu, menjelang Pemilu 2024.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Kabid. (Rls/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini