Pemdes Suka Makmur Salurkan 39 KPM BLT DD

0
213

Arga Makmur – Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara menyalurkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Balai Desa Suka Makmur. Jum’at, 09 Juni 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permedes PDTT) Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Pemberian BLT DD bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Pecepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201 terkait besaran alokasi BLT DD yak maksimal 25% dan minimal 10% dari total pagu Dana Desa (DD) disetiap Desa.

Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Mitra Sadewa mengatakan, sebanyak 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima penyaluran BLT-DD di Tahun ini dan sebanyak Rp 300 ribu per bulannya.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan sampai akhir 39 KPM, untuk jumlah yang diterima oleh masing-masing KPM adalah Rp 900 ribu terhitung untuk Tiga bulan dipenyaluran yakni April, Mei dan Juni,” ujar Kades Mitra Sadewa.

Pemerintah Desa Suka Makmur Salurkan 39 KPM BLT DD

Menurutnya, bantuan tersebut sumbernya dari Dana Desa Tahun 2023. Semoga dengan adanya bantuan yang diterima bisa meringankan beban hidup penerima dan tentunya bisa bermanfaat dalam rangka memenuhi kebutuhan utamanya kesehatan penerima.

“Pergunakan sebagaimana mestinya, semoga membantu. Kedepan kami mengajak masyarakat untuk terus bergandengan tangan dalam upaya menyukseskan program pembangunan Desa Suka Makmur kedepannya,” tutup Kades Mitra.

Senada disampaikan Pemdamping Lokal Desa (PLD) Desa Suka Makmur, Ahmad Fauzan, Dana Desa (DD) diberikan oleh negara berikut dengan regulasinya ataupun aturan mainnya.

“Tidaknya hanya Dana yang dikucurkan negara namun berikut dengan regulasinya, ada Permedes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023,” ujar Fauzan.

Tidak hanya itu, ia menegaskan BLT DD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201 bahkan penetapannya merujuk pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Untuk diketahui, hadir dalam kesempatan itu, Camat Marga Sakti Sebelat, Danang Harjuanto, S.E., TNI/Polri, Kades beserta jajaran, BPD dan PLD. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini