Laksanakan Intruksi Kapolri, Polres Bengkulu Utara Berlakukan ETLE

0
234

Arga Makmur – Patuh menjalankan intruksi Kapolri, Polres Bengkulu Utara melaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bertempat di posko ETLE Alun-Alun Rajo Malim Paduko. Rabu, 16 November 2022.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana. S.I.K, M.M berharap, masyarakat taat patuh lalu lintas dan dapat mendukung ETLE mobile. Jajarannya memberlakukan hal itu agar pengguna tertib, menimalisir pelanggaran lalu lintas dan memperkecil angka kecelaan.

Kapolres menegaskan, sistem ETLE tersebut bertujuan jika ada pelanggar lalu lintas akan ditilang secara elektronik atau tidak secara manual lagi. Caranya kamera dipasang pada helm petugas ataupun telepon selular petugas, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana. S.I.K, M.M (kanan)

“Sesuai intruksi Bapak Kapolri, ETLE mobile dilakukan secara elektronik dan tidak lagi secara manual. Kamera pada dashboard mobil, helm petugas maupun telepon selular yang digunakan oleh petugas, tentu masyarakat dapat mendukung aturan ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Bengkulu Utara,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa ETLE merupakan tilang elektronik yang diberlakukan di seluruh Indonesia. Inovasi pembaruan dari penegakan hukum lalu lintas, dan bagian dari upaya untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.

“ETLE berfungsi, sebagai pengawas pelanggaran yang terjadi dijalan. Selama 1×24 jam, sebagai traffic analisis,” pungkasnya.

Foto bersama pasca melaunching ELTE di pos Alun-Alun Arga Makmur

Manfaat ETLE untuk kepastian hukum, smart city, dan mendukung kegiatan pemetintah. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan, sehingga masyarakat dihimbau untuk selalu taat aturan lalu lintas dan selalu disiplin.

“Apabila masyarakat ada yang mendapatkan tilang ETLE, setelah mendapatkan surat tilang dirumah, diharapkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke posko ETLE atau melakukan konfirmasi secara online dengan form yang telah diberikan melalui barcode pada surat, setelah itu. Penilang akan diberikan pemberitahuan pembayaran melalui kode BRIVA,” tutup Kapolres. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini