Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Rangka Mendukung Program Gerakan Indonesia Melayani Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Tahun 2022 sampai 2023 semester I pada Pemkab Lebong di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB. Selasa, 16 Januari 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan cepat, cermat, dan terencana berdasarkan hasil rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu.
“Kami berharap hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah Pemkab Lebong yang nantinya berdampak pada peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan,” ucapnya.
Menurut dia, LHP digunakan sebagai bahan evaluasi, perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan tindak lanjut atas temuan serta rekomendasi dari LHP BPK dapat kami laksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong yang beberapa kali telah mendapatkan penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” kata Carles Ronsen.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi diri untuk perbaikan capaian kinerja di masa-masa yang akan datang.
“Terkait rekomendasi yang disampaikan BPK RI, akan kami tindak lanjuti dan selesaikan sesegera mungkin,” tegas Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong. (PMS20)