Gunakan Rantai ‘Anjing’, ASN Segel Kantor Plt Bupati Lebong

0
899
Gunakan Rantai 'Anjing', ASN Lebong Segel Kantor Plt Bupati Lebong

Lebong – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa serta Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang tergabung dalam Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lebong pagi sekitar pukul 12.00 WIB. Rabu, 06 November 2024.

Aksi demo tersebut merupakan bentuk kekecewaan massa terhadap kebijakan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi pasca Bupati Lebong, Kopli Ansori terhitung 25 September 2024 lalu menjalankan cuti.

Puncaknya, ruangan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi disegel massa menggunakan rantai “Anjing” dan di gembok pada Rabu (6/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam tuntutannya, Koordinator Aksi H Zulhendri menyampaikan tiga tuntutan kepada Plt Bupati Lebong, Fahrurozi. Diantaranya, menuntut Plt Bupati Lebong untuk membatalkan seluruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat sebagai Plt Bupati Lebong.

Kedua, menuntut Plt Bupati Lebong untuk menarik kembali surat Plt Bupati Lebong nomor 100/004/B.7/Setda/2024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Setda Pemerintah Kabupaten Lebong karena surat tersebut bertentangan dengan Surat Mendagri nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Ketiga, menuntut Plt Bupati Kabupaten Lebong untuk mundur dari jabatannya karena terbukti gagal menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga kondusifitas ditubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan surat Gubernur Bengkulu nomor 100/994/B.1/IX/2024 perihal Ketentuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong.

Gunakan Rantai ‘Anjing’, ASN Lebong Segel Kantor Plt Bupati Lebong

“Ruang Plt Bupati kita segel. Kemudian, aspirasi dan tuntutan ini akan kami teruskan atau sampaikan kepada dewan,” singkat Zulhendri.

Pantauan di lapangan, orasi kurang dari 30 menit dan kemudian massa melanjutkan menyampaikan aspirasi ke DPRD Lebong.

Adapun aspirasi massa di DPRD Lebong, yakni menuntut DPRD Lebong untuk memanggil Plt Bupati Lebong dan mempertanyakan kebijakan yang telah dikeluarkannya selama menjabat Plt Bupati Lebong yang bertentangan dengan Surat Gubernur Bengkulu nomor 100/994/B.I/IX/2024 perihal ketentuan Plt Bupati Lebong.

Kemudian, menuntut DPRD Kabupaten Lebong untuk melaporkan Plt Bupati Lebong karena ketidak netralitasnya sebagai Plt Bupati ke Kemendagri. Ketiga, menuntut DPRD Kabupaten Lebong untuk meminta Mendagri mencopot Plt Bupati Lebong karena telah gagal dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Lebong terkhusus di tubuh Pemda sehingga menyebabkan tidak berjalan lancarnya kegiatan pelayanan di lingkungan Pemda Kabupaten Lebong.

Terakhir, menuntut DPRD Kabupaten Lebong untuk mendesak Pemerintah Provinsi segera mengindahkan surat Mendagri nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Disana massa diterima langsung Anggota DPRD Lebong, yakni Sriwijaya, Sudarmadi, Erlan Fajar Jaya, dan Pip Haryono. Para legislator itu berjanji kepada massa akan menindaklanjuti aspirasi kurang lebih 2 hari. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini