Lebong – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memediasi sengketa Tapal Batas (Tabat) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Pemda Bengkulu Utara sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Bengkulu. Kamis, 06 Juni 2024 .
Informasi terbaru, polemik tersebut tinggal menunggu sidang putusan MK.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin usai rapat menyampaikan, mediasi pasca putusan berujung deadlock. Sehingga, polemik tapal batas saat ini tinggal menunggu sidang putusan MK.
Dijelaskannya, kesimpulan dari Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Yakni batas kedua kabupaten tersebut yang berlaku saat ini.
“Lebong prinsip mau bernegosiasi. Bengkulu Utara tetap pada pendiriannya dan sepakat menyerahkan kepada MK,” ujar Mustarani.
Dia menjelaskan, dari pihak Pemkab Lebong dan Pemkab BU sama-sama telah memberikan kesimpulan kepada pihak Pemprov Bengkulu untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK nantinya.
Dia menegaskan, perbedaan pendapat yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah. Proses persidangan pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh MK.
“Lebong sepakat juga menyerahkan menunggu hasil MK,” tegas Sekda Mustarani.
Pantauan dilapangan, mediasi pertama ini berakhir deadlock. Sehingga, antara kedua pemerintah sepakat jika polemik tabat itu diserahkan kepada MK.
Hadir dalam mediasi itu Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin beserta jajaran, serta perwakilan Bupati Bengkulu Utara, Mian beserta jajaran.
Turut hadir Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong Letkol ARH. M. Erfan Yuli Saputro, Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Fendi, Kabag Pemerintah, Herru Dana Putra dan tamu undangan lainnya. (PMS20)