Gelar Paripurna, DPRD Lebong Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Baru

183
Gelar Paripurna, DPRD Lebong Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Baru
Gelar Paripurna, DPRD Lebong Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Baru

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong masa jabatan 2020 -2024 di Ruang Rapat Internal Kantor DPRD Lebong. Senin, 13 Januari 2025.

Paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, S.H. dan Wakil Ketua II, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. dengan diikuti oleh anggota Dewan lainnya.

Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong masa jabatan 2020-2024 berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Gelar Paripurna, DPRD Lebong Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Baru
Gelar Paripurna, DPRD Lebong Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Baru

Juga Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian/pengangkatan.

Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro, S.H. mengatakan, Paripurna hari ini membahas pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2024 dan kemudian menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2025-2030 hasil Pilkada yang lalu.

“Paripurna inikan sifatnya hanya mengumumkan saja, kalau pemberhentian maupun pengangkatannya tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada,” tegas Sekwan Cahyo. (PMS20/ADV)