Beranda DAERAH BENGKULU TENGAH Diduga Selewengkan Pertalite, Polres Bengkulu Tengah Amankan Sopir Tangki dan Pemilik Warung

Diduga Selewengkan Pertalite, Polres Bengkulu Tengah Amankan Sopir Tangki dan Pemilik Warung

8
Ada Markup Rp 15 Miliar dan Aliran Uang Rp 6 Miliar Dalam Dugaan Korupsi PLTA Musi
Ada Markup Rp 15 Miliar dan Aliran Uang Rp 6 Miliar Dalam Dugaan Korupsi PLTA Musi

Bengkulu Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah mengamankan empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 335 liter Pertalite yang diduga berasal dari pengurangan muatan mobil tangki.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan pengurangan volume Pertalite dari mobil tangki di kawasan Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Iven Afrizon, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil-mobil tangki pengangkut Pertalite.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati dua mobil tangki berhenti di sebuah warung di Desa Tanjung Heran. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah jeriken berisi Pertalite dan mengamankan empat sopir serta pemilik warung untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan siaran pers kepolisian, modus yang diduga dilakukan adalah mengurangi volume Pertalite dari tangki mobil yang seharusnya dikirim ke SPBU di Kabupaten Rejang Lebong. BBM tersebut diduga kemudian dijual kepada pemilik warung di kawasan Liku Sembilan.

Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil tangki merek Hino, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter, satu jeriken berkapasitas 20 liter, sebuah baskom hitam, corong biru, serta dokumen kendaraan dan kunci mobil.

Total BBM Pertalite yang diamankan mencapai 335 liter.

Lima orang yang diamankan terdiri dari seorang pemilik warung berinisial RT (31) serta empat sopir berinisial OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31). Keempat sopir tersebut tercatat bekerja di PT Elnusa Petrofin.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya menunggu keterangan resmi dari kepolisian. (Tim)