Bengkulu Utara – Seorang siswa MIN 2 Ketahun Bengkulu Utara meninggal dunia pada Sabtu (28/2/2026) lalu diduga mengalami keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk memastikan penyebab pasti kematian siswa tersebut.
Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Bengkulu, Ahmad Fauzan, berharap insiden tersebut tidak bisa dianggap sepele. Pihaknya menilai bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk program MBG.
“PKC PMII Bengkulu tentu, turut berdukacita atas meninggalnya siswa MIN 2 Ketahun Bengkulu Utara yang diduga meninggal dunia akibat keracunan program nasional yakni MBG,” ujar Fauzan. Selasa, 03 Maret 2026.
Pihaknya juga meminta agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat hal tersebut wajib diusut tuntas, apabila dugaan tersebut terbukti, maka evaluasi menyeluruh terhadap program MBG perlu segera dilakukan karena evaluasi adalah keniscayaan.
“Jika hal ini terbukti, maka evaluasi adalah keniscayaan. Evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan meninggalnya seorang siswa. Namun pihaknya menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kejadian.
“Turut berdukacita atas meninggalnya ananda. Jangan dulu berspekulasi, kami saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pastinya, sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, kepolisian menyebut hanya satu siswa yang dilaporkan mengalami gejala sakit dari sejumlah penerima MBG. Namun, setelah adanya korban meninggal dunia, penyelidikan diperluas dengan mengamankan sampel makanan untuk diuji di laboratorium.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak sekolah, penyedia katering, serta tenaga medis yang menangani korban.
Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum hasil uji laboratorium diumumkan secara resmi.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun kebijakan lanjutan. (PMS20)






