Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, telah melimpahkan penanganan laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Acep Pebrian Utama menjelaskan, bahwa mulanya puluhan ASN yang dilaporkan itu berdasarkan dari laporan masyarakat awalnya ingin dilimpahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun batal karena lembaga tersebut telah dibubarkan.
“Karena KASN sudah bubar. Jadi, kewenangannya dengan administrasi kembali ke BKN semua,” ujar Acep. Senin, 07 Oktober 2024.
Menurutnya, puluhan ASN itu dilimpahkan ke BKN setelah memenuhi unsur Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya, yakni Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 huruf dan angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, Nomor: 800-5474 tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Statusnya sudah terbit sepert itu setelah 5 hari penanganan pelanggarannya (3+1) Dimulai dari laporan sudah diregister. Untuk di bawaslu sudah selesai, tinggal di BKN lagi prosesnya,” tutup Acep.
Berikut 20 ASN yang memenuhi unsur pelanggaran dilimpahkan Ke BKN RI: (PMS20)

