PPPK Lulusan 2022 Belum Terima SK, Ini Penjelasan BKPSDM Lebong

0
5682

Lebong – Pasca mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 lalu.

Ternyata, belum membuat 275 orang PPPK Kabupaten Lebong tersebut merasa lega dan bisa menjalankan tugas dengan nyaman serta maksimal, hal itu disebabkan karena belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Adapun 275 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2022 lalu. Terdiri dari, 86 orang dari tenaga kesehatan, 179 orang dari tenaga pendidik (Guru) dan 10 orang dari tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beny Qodratulla melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra menyampaikan, untuk SK yang diterima oleh PPPK nantinya, berlaku dengan masa kerja selama lima tahun dan bisa diperpanjang.

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Lebong, Chandra.

Lanjut Chandra menjelaskan, setiap tahun kinerja PPPK ini akan dievaluasi, guna memastikan apakah PPPK menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik atau tidak.

“Untuk SK PPPK  berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan kinerjanya akan dievaluasi setiap tahun,” ungkap Chandra, Senin 29 Mei 2023.

Lebih jauh Chandra menjelaskan, saat ini pembagian SK belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk BKN. Selain itu Nomor Induk (NI) juga belum diterbitkan/dikeluarkan meskipun tahap pemberkasannya sudah selesai.

Kendati demikian ia juga menyampaikan, setiap PPPK akan memperoleh hak dan kewajiban yang sama atau setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja yang membedakan PPPK tidak
memperoleh tunjangan pensiun pada saat purna tugas nantinya.

“Untuk SK belum dibagikan, masih menunggu petunjuk dari BKN dan NI, sedangkan hak dan kewajibannya sama atau setara dengan PNS,” demikian Chandra. (ABE)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini