Beranda DAERAH BENGKULU UTARA DPRD Bengkulu Utara Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

DPRD Bengkulu Utara Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

4
DPRD Bengkulu Utara Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
DPRD Bengkulu Utara Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Arga Makmur – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (6/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penyampaian pandangan umum, fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah masukan dan catatan terkait revisi regulasi pajak dan retribusi daerah. Secara umum, seluruh fraksi mendukung perubahan Perda guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, mengatakan revisi Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah di tengah perubahan kebijakan nasional.

“Perubahan Perda ini perlu dilakukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, revisi ini diharapkan mampu memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Parmin.

Menurutnya, DPRD akan memastikan pembahasan dilakukan secara cermat sehingga setiap ketentuan yang diatur dalam Perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah.

DPRD Bengkulu Utara Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
DPRD Bengkulu Utara Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Parmin menjelaskan, penyesuaian regulasi juga diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Oleh sebab itu, optimalisasi sektor-sektor potensial yang masih menjadi kewenangan daerah harus dilakukan secara maksimal.

“Daerah harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan yang sah dan potensial. Namun, langkah tersebut harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan melalui panitia khusus (Pansus) akan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda, termasuk mengidentifikasi sektor-sektor yang masih memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan regulasi yang transparan, akuntabel, dan mampu mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah demi mendukung percepatan pembangunan di Bengkulu Utara,” tambah Parmin.

Seluruh fraksi DPRD pada rapat paripurna tersebut menyatakan menerima Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan komisi dan panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku. (Tim)