Arga Makmur – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan hearing persoalan permohonan perpindahan penduduk Dusun II dan Dusun III Desa Tanjung Kemayan ke Desa Gembung Raya Kecamatan Napal Putih di Ruang Paripurna. Senin, 26 September 2022.
Selaku pimpinan rapat, Edi Putra, mengatakan, hearing hari ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan perpindahan penduduk Desa Tanjung Kemayan yang ingin pindah ke Desa Gembung Raya, dengan alasan jarak tempuh yang jauh dari desa induk.
“Hearing kali ini lanjutan dari surat nomor: 102/TK/2022 perihal usulan Permohonan Perpindahan Penduduk Dusun II dan Dusun III,” ujarnya.
Kepala Desa Tanjung Kemayan, Rugiono mengungkapkan, bahwa keinginan perpindahan penduduk ini merupakan inisiatif dari kepala desa lama yang kembali mencalonkan diri dalam pilkades beberapa bulan lalu namun kalah.
“Ini hanya keinginan segelintir orang dari dusun II dan dusun III. Selain itu juga, inisiatif dari kepala desa lama yang kalah dalam pilkades kemarin. Saya harap DPRD tidak menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Adat dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Kemayan membantah apa yang disampaikan oleh kepala desanya. Mereka juga meminta kepada DPRD Bengkulu Utara untuk terus menindaklanjuti permohonan ini.
“Surat permohonan perpindahan penduduk Dusun II dan Dusun III untuk pindah ke Desa Gembung Raya itu keinginan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Utara, DPMD, Dukcapil, Camat Napal Putih, Kepala Desa Tanjung Kemayan, BPD Desa Tanjung Kemayan, Kadun I Desa Tanjung Kemayan, Kadun II Desa Tanjung Kemayan, Imam, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat Desa Tanjung Kemayan. (PMS20/Adv)