Beranda DAERAH LEBONG Pilkades Lebong Memanas: Cakades Mundur, Pasal Sanksi Berubah?

Pilkades Lebong Memanas: Cakades Mundur, Pasal Sanksi Berubah?

61
Pilkades Lebong Memanas: Cakades Mundur, Pasal Sanksi Berubah?
Pilkades Lebong Memanas: Cakades Mundur, Pasal Sanksi Berubah?

Lebong – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026 di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, masih menjadi perhatian publik.

Salah satu persoalan yang kini mengemuka adalah pengunduran diri sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah dan Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, serta kejelasan ketentuan mengenai sanksi bagi calon yang mengundurkan diri setelah tahapan pemilihan berjalan.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepastian hukum, konsistensi penerapan peraturan, serta pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, khususnya Bab XII Pasal 51, disebutkan bahwa calon kepala desa yang mengundurkan diri wajib mengembalikan seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa sebesar Rp 30.000.000 untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lebong.

Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan setelah diterbitkannya Perbup Lebong Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 29 Tahun 2016. Dalam dokumen perubahan tersebut, ketentuan Pasal 51 mengenai kewajiban pengembalian biaya penyelenggaraan Pilkades sebagaimana tercantum dalam peraturan awal tidak lagi ditemukan.

Selanjutnya, pada 2026, Pemerintah Kabupaten Lebong menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Rangkaian regulasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status hukum Pasal 51, terutama apakah ketentuan mengenai pengembalian biaya bagi calon kepala desa yang mengundurkan diri masih berlaku, telah diubah, atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah perubahan peraturan sebelumnya.

Kepastian mengenai persoalan ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Pilkades. Penentuan sanksi harus didasarkan pada ketentuan yang sah dan berlaku, bukan semata-mata mengacu pada bunyi pasal dalam peraturan lama tanpa menelaah perubahan yang telah diterbitkan.

MAFIA Minta Pemkab Lebong Berikan Penjelasan Terbuka

Koordinator Tim Investigasi Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), Budiman meminta Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan resmi terkait status ketentuan tersebut.

Menurutnya, persoalan pengunduran diri calon kepala desa perlu ditangani secara transparan, terutama apabila tahapan pemilihan telah berjalan dan anggaran penyelenggaraan telah digunakan.

“Calon kepala desa seharusnya tidak semudah itu mengundurkan diri apabila seluruh tahapan pemilihan sudah berjalan. Tentu harus ada kejelasan mengenai konsekuensi hukumnya, jika memang ketentuan yang berlaku mengatur demikian,” tegas Budiman.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan maupun penjatuhan sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, penggunaan anggaran daerah dalam penyelenggaraan Pilkades juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apalagi sudah ada surat pernyataan pengunduran diri. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana status hukumnya dan apakah terdapat konsekuensi yang harus dipenuhi calon yang mengundurkan diri. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat,” ujarnya.

Budiman juga meminta Dinas PMD Kabupaten Lebong menjelaskan secara terbuka hubungan antara Perbup Nomor 29 Tahun 2016, Perbup Nomor 42 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 16 Tahun 2026, khususnya mengenai keberlakuan ketentuan Pasal 51.

Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.

Dinas PMD Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah dimintakan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong terkait status Pasal 51, dasar hukum pemberian sanksi kepada calon yang mengundurkan diri, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan Pilkades.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong belum memberikan tanggapan atau penjelasan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lebong maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Pada akhirnya, polemik pengunduran diri sejumlah Cakades di Desa Lemeu tidak cukup disikapi hanya melalui perdebatan mengenai ada atau tidaknya sanksi. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan status regulasi secara utuh, menjamin kepastian hukum, serta memastikan penggunaan anggaran publik dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Kejelasan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan pertanyaan hukum di tengah masyarakat. (Tim)