Beranda ADVERTORIAL DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses...

DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses Hukum

85
DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses Hukum
DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses Hukum

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemutusan sambungan listrik secara sepihak di wilayah Kecamatan Lebong Tengah.

Rapat yang berlangsung pada (13/10/2026) di ruang rapat DPRD Lebong tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lebong, Gunadi Mursalin, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. RDP turut menghadirkan manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman dan perwakilan warga terdampak.

Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. menegaskan dalam forum itu, warga menyampaikan keberatan atas pemutusan aliran listrik yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka mengungkapkan bahwa pemasangan sambungan listrik ke rumah masing-masing sebelumnya dilakukan melalui oknum petugas PLN. Namun, saat operasi penertiban, sambungan tersebut diputus dengan alasan tidak terdaftar dalam sistem PLN.

“Warga menilai tindakan tersebut merugikan mereka, mengingat pemasangan listrik sebelumnya dilakukan melalui petugas yang mereka percaya memiliki kewenangan,” ujar Rinto Putra Cahyo, S.Kep.

DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses Hukum
DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses Hukum

Menanggapi pengaduan tersebut, perwakilan manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman mengakui adanya maladministrasi dalam persoalan itu. Pihak PLN juga menyampaikan bahwa oknum petugas yang diduga terlibat dalam pemasangan sambungan tersebut telah diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, dari pengakuan tersebut memicu reaksi sejumlah anggota DPRD Lebong. Anggota Komisi II, Pip Haryono dan Debi Sanca Irama, bersama Ketua Komisi III, Alpi Haryono, S.E., serta anggota DPRD lainnya, meminta PLN segera menghentikan pemutusan listrik sepihak terhadap warga yang terdampak.

“Kami menilai masyarakat tidak seharusnya terus menanggung kerugian akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Karena itu, PLN didesak mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan petugas yang bermasalah tersebut kepada aparat penegak hukum agar persoalan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rinto.

DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses Hukum
DPRD Lebong Desak PLN Hentikan Pemutusan Listrik Sepihak, Eks Petugas Diminta Diproses Hukum

RDP lintas komisi tersebut menghasilkan rekomendasi agar PLN menghentikan pemutusan sambungan listrik secara sepihak, menyelesaikan status sambungan listrik warga yang dirugikan, serta menindaklanjuti tuntutan pengembalian kerugian yang dialami masyarakat terdampak.

Dalam rapat itu, pihak PLN ULP Rayon Muara Aman meminta waktu selama satu pekan untuk menyampaikan jawaban resmi dan keputusan strategis dari manajemen pusat terkait penyelesaian persoalan tersebut.

DPRD Lebong berharap tenggat waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan PLN untuk menghadirkan solusi konkret dan adil bagi warga. Penyelesaian perkara ini diharapkan tidak hanya memulihkan hak masyarakat terdampak, tetapi juga memastikan dugaan pelanggaran oleh oknum petugas ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Adv)