Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menyediakan data dan informasi yang lebih komprehensif, akurat, serta mudah diakses.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat peluncuran Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dian mengatakan UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, mulai dari menggerakkan aktivitas ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja hingga menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya, akses pembiayaan menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas, memperluas kapasitas produksi, mendorong transformasi usaha, serta membantu UMKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pasar.
Namun, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan memperluas akses pembiayaan. Penguatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola usaha, akses pasar, digitalisasi, serta dukungan regulasi juga diperlukan.
“Memperluas pembiayaan UMKM bukanlah tujuan akhir. Tujuan yang sesungguhnya adalah menciptakan UMKM yang lebih produktif, lebih berdaya saing, lebih tangguh menghadapi perubahan,” kata Dian.
Dian mengungkapkan, pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan terus menunjukkan tren positif. Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM mencapai Rp1.949 triliun, atau tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Sektor perbankan masih menjadi sumber utama pembiayaan UMKM dengan pangsa 82,62 persen. Sementara sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) mencatat pertumbuhan pembiayaan UMKM sebesar 9,92 persen, dengan pangsa 17,3 persen.
OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin beragamnya sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM sesuai karakteristik, kebutuhan dan tahapan perkembangan usaha.
Perkuat Kebijakan Berbasis Data
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM, OJK juga meningkatkan ketersediaan data dan informasi terkait perkembangan pembiayaan UMKM.
Data tersebut mencakup pertumbuhan dan kualitas pembiayaan, karakteristik sektor ekonomi, wilayah, hingga kontribusi masing-masing sektor jasa keuangan.
“Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang baik,” ujar Dian.
OJK kemudian menerbitkan Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM secara semesteran. Laporan ini menyajikan data pembiayaan UMKM secara lebih terstruktur berdasarkan segmentasi UMKM, sektor ekonomi dan wilayah.
Selain laporan semesteran, OJK juga menyediakan infografis bulanan serta data yang lebih rinci melalui Portal Data OJK.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M. Riza Damanik mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, ketersediaan data yang berkualitas dapat memperkuat pemahaman mengenai kondisi UMKM sekaligus mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan.
OJK berharap laporan tersebut dapat dimanfaatkan regulator, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, akademisi, pelaku usaha hingga masyarakat sebagai referensi dalam menyusun kebijakan dan strategi pengembangan UMKM.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi untuk membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang inklusif dan berkelanjutan, tidak hanya dari sisi peningkatan nominal pembiayaan, tetapi juga kualitas dan efektivitasnya. (Tim)





