Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyerahkan akta kematian almarhum H. Syahili Sibarani Bin Bahri, Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lebong, kepada pihak keluarga sebagai bagian dari layanan belasungkawa. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan bertepatan dengan malam pertama ta’ziah di rumah duka, Kamis (25/6/2026).
Akta kematian diserahkan langsung oleh Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., yang hadir didampingi Wakil Bupati Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si., serta Penjabat Sekretaris Daerah Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si.
Penyerahan berlangsung di kediaman almarhum di Desa Sukaudatang, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong. Dokumen diterima oleh putri sulung almarhum, Neti, didampingi putra kedua almarhum, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP., M.Si.
Sebagaimana diketahui, H. Syahili Sibarani meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) setelah menjalani perawatan akibat sakit. Tokoh yang dikenal sebagai Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Lebong itu dimakamkan secara militer pada Kamis (25/6/2026) sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya.
Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., mengatakan malam takziah ini pihaknya melakukan penyerahan akta kematian. Menurutnya, penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada keluarga yang sedang berduka.
“Secara langsung akta kematian kita serahkan langsung kepada pihak keluarga almarhum H. Syahili yang diterima oleh anak tertua almarhum, Ibu Neti, didampingi putra kedua almarhum, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP., M.Si., di rumah duka di Desa Sukaudatang, Kecamatan Tubei,” ujar Bupati.

Bupati juga selain menyerahkan akta juga bersamaan dengan penyampaian ucapan belasungkawa kepada keluarga secara langsung. Ia berharap, semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Nani Sumarni, S.Hut., menegaskan penyerahan akta kematian tersebut merupakan bagian dari inovasi layanan belasungkawa yang dikembangkan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong.
“Program ini bertujuan menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat sekaligus memberikan kepastian hukum atas setiap peristiwa kematian. Melalui inovasi tersebut, petugas Dukcapil menyerahkan langsung akta kematian kepada keluarga di rumah duka sehingga ahli waris tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus dokumen administrasi,” ucapnya.
Ditambahkannya, selain penerbitan akta kematian, layanan tersebut juga terintegrasi dengan pembaruan dokumen kependudukan melalui sistem layanan 3 in 1. Dalam satu proses pelaporan, keluarga akan memperoleh akta kematian, Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui, serta penyesuaian data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga yang ditinggalkan sesuai perubahan status kependudukan.
“Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, khususnya saat menghadapi suasana duka, sehingga keluarga dapat lebih fokus mendampingi prosesi pemakaman tanpa terbebani pengurusan dokumen,” tegasnya. (PMS20)









