Pertahankan Ruang Hidup, Warga Desa Talang Giring Adukan Nasib ke Kemenhut

33
Pertahankan Ruang Hidup, Warga Desa Talang Giring Adukan Nasib ke Kemenhut
Pertahankan Ruang Hidup, Warga Desa Talang Giring Adukan Nasib ke Kemenhut

Jakarta – Upaya masyarakat Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, dalam memperjuangkan kepastian ruang hidup kembali berlanjut. Setelah bertahun-tahun menghadapi persoalan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu terkait status kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu, perwakilan warga akhirnya menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kamis (02/07/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, yang mendampingi masyarakat bersama Tim Advokasi Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) dan Green Sumatra. Dari unsur masyarakat hadir Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santoso, Kepala Dusun III Gunawan Fanhar, anggota BPD Rinanto, serta tokoh masyarakat Endang Subandi.

Pertemuan itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan agar pemerintah pusat memberikan kepastian hukum bagi 673 warga Dusun III yang selama ini hidup di tengah ketidakjelasan status kawasan. Dalam pemaparannya, Teuku menjelaskan bahwa masyarakat telah bermukim, membangun fasilitas umum, dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut sejak puluhan tahun silam.

Suasana audiensi berubah haru ketika Teuku mengisahkan kegelisahan warga yang hingga kini dibayangi ancaman penertiban dari BKSDA Bengkulu. Dengan nada suara bergetar, ia mengaku sedih membayangkan ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

“Saya sudah sering menyaksikan kejadian seperti ini, bagaimana hak-hak hidup warga negara selalu dihimpit kebijakan negara. Anak-anak, kaum perempuan, mereka semua saat ini menggantungkan nasib kepada kami,” ujar Teuku.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan sekadar menyangkut batas kawasan hutan, melainkan hak dasar warga negara untuk memperoleh tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Ia meminta pemerintah melihat persoalan tersebut tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Teuku menilai negara memiliki tanggung jawab menghadirkan solusi yang melindungi masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut. DPRD Provinsi Bengkulu, katanya, akan terus mengawal proses penyelesaian agar konflik tidak semakin merugikan warga.

“Kami memohon dengan sepuluh jari kepada Kementerian Kehutanan agar mengambil kebijakan extraordinary terhadap persoalan ini. Jalur birokrasi sudah berkali-kali kami tempuh, tetapi semuanya selalu menemui jalan buntu. Yang dihadapi hari ini bukan sekadar persoalan administrasi kawasan, melainkan nasib 673 warga negara yang membutuhkan kepastian ruang hidup,” tegasnya.

Teuku juga mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat Talang Giring bukanlah persoalan baru. Pada 2022, Dusun III telah diusulkan dalam proses review kawasan hutan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum. Namun, hingga kini proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Bahkan, menurutnya, masyarakat hanya dijadikan bagian dari proses administratif tanpa memperoleh manfaat nyata, sementara kepentingan korporasi justru lebih diakomodasi.

Pertahankan Ruang Hidup, Warga Desa Talang Giring Adukan Nasib ke Kemenhut
Pertahankan Ruang Hidup, Warga Desa Talang Giring Adukan Nasib ke Kemenhut

Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Solid Mengawal Aspirasi Warga

Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santoso, menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus mendampingi masyarakat memperjuangkan hak atas ruang hidup yang telah ditempati secara turun-temurun.

Ia mengatakan, sebagai kepala desa dirinya memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah desa tidak mungkin tinggal diam melihat ratusan warganya hidup dalam ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun.

Bagus berharap pemerintah pusat mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya berlandaskan regulasi, tetapi juga memperhatikan sejarah permukiman dan aspek kemanusiaan.

“Harapan kami sederhana, negara memberikan kepastian hukum agar warga Dusun III dapat hidup dengan tenang di tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Pemerintah desa akan terus mengawal perjuangan ini sampai ada solusi yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Dusun III Gunawan Fanhar menegaskan bahwa masyarakat memiliki bukti sejarah yang menunjukkan keberadaan permukiman jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Taman Buru Semidang Bukit Kabu pada 1973.

Menurutnya, warga telah bermukim sejak sekitar tahun 1920, sehingga penyelesaian persoalan harus mempertimbangkan fakta sejarah.

“Berdasarkan data dan sejarah yang kami miliki, masyarakat sudah mendiami wilayah ini sejak sekitar tahun 1920, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sementara penetapan Taman Buru Semidang Bukit Kabu baru dilakukan pada tahun 1973. Jadi jangan dibalik seolah-olah masyarakat yang masuk ke kawasan. Kalau mau berdebat soal data, kami siap membuka seluruh dokumen dan bukti sejarah yang kami miliki,” tegas Gunawan.

Tokoh masyarakat Endang Subandi menambahkan bahwa ancaman pengusiran telah membuat warga hidup dalam rasa cemas dan tidak tenang. Ia berharap pemerintah pusat berani mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan mengedepankan rasa keadilan.

Sementara itu, Tim Advokasi masyarakat, Syaiful Anwar, menilai penyelesaian konflik tenurial harus mengutamakan dialog daripada pendekatan represif.

Sebagai aktivis lingkungan, ia memahami pentingnya kawasan konservasi bagi kelestarian ekosistem. Namun, menurutnya, konservasi tidak boleh mengabaikan masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

“Konservasi dan kesejahteraan masyarakat seharusnya bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Negara memiliki instrumen untuk menghadirkan keduanya secara bersamaan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian mengambil kebijakan yang berpihak pada penyelesaian, bukan sekadar mempertahankan status quo. Saya mengapresiasi sikap Kementerian Kehutanan yang membuka ruang dialog dan berharap proses ini menjadi awal penyelesaian yang benar-benar berkeadilan,” katanya.

Kementerian Kehutanan Pertimbangkan Pembentukan Tim Terpadu

Menanggapi aspirasi masyarakat, Analisis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si., memastikan seluruh masukan akan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Menteri Kehutanan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Menurutnya, keputusan strategis berada di tingkat pimpinan kementerian, sehingga seluruh hasil audiensi akan dilaporkan secara menyeluruh.

Sylvana menjelaskan bahwa konflik tenurial seperti yang terjadi di Dusun III Talang Giring membutuhkan penyelesaian lintas sektor. Salah satu opsi yang akan dikaji ialah pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, aparat terkait, serta masyarakat.

“Ke depan, salah satu alternatif penyelesaian yang memungkinkan adalah membentuk tim terpadu agar seluruh pihak duduk bersama. Persoalan seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi semua stakeholder, termasuk masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung,” jelasnya.

Selama proses pembahasan berlangsung, Kementerian Kehutanan meminta seluruh pihak, termasuk BKSDA Provinsi Bengkulu, menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik baru di lapangan.

“Untuk sementara, kami berharap semua pihak dapat menahan diri. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang justru memperkeruh keadaan atau memicu konflik baru di tengah masyarakat. Mari kita beri ruang agar proses penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik dan mengedepankan dialog,” tegas Sylvana.

Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan berkomitmen membuka ruang dialog dan menjadikan seluruh aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan, sehingga solusi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. (Tim)