Arga Makmur – Aroma dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses realisasi anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026, mulai menguat.
Lantaran, anak kandung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, atas nama Hendrawan Dwi Prasetyo, diduga sering mengikuti Perjalanan Dinas (Perjadin) luar daerah bersama Ayahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, setidaknya ada tiga Surat Perintah Tugas (SPT) yang memerintahkan Parmin berangkat Perjadin didampingi Panzir dan Hendrawan Dwi Prasetyo.
Pertama, SPT Nomor: 000.1.2.2/34/ST/08. 0004/2026, tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani sendiri oleh Ketua Parmin. Dalam surat tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Utara, didampingi Panzir, dan Hendrawan Dwi Prasetyo, diperintahkan untuk menghadiri undangan Rapat Koordinasi ADKASI dan Retreat KPPD Lemhannas RI berlangsung pada 11 hingga 13 April 2026 lalau di Ballroom Hotel Redtop, Jakarta.
Kedua, SPT Nomor: 000.1.2.2/50/ST/08.0004/2026, diterbitkan tanggal 18 Mei 2026, Parmin didampingi Panzir dan Hendrawan Dwi Prasetyo, melakukan Koordinasi dan Konsultasi Implementasi Peraturan Badan Pengaturan Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi, ke Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga, SPT Nomor: 000.1.2.2/54/ST/08.0004/2026 yang diterbitkan 22 Mei 2026 lalu, Parmin didampingi Panzir dan Hendrawan Dwi Prasetyo, melakukan Koordinasi dan Konsultasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian, di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Menariknya, meski telah sering mengikuti Perjadin luar daerah. Ternyata, Hendrawan Dwi Prasetyo ini cuma berstatus sebagai tenaga sopir outsourcing yang belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau kontrak kerja.

“Tahun ini, kami tenaga outsourcing di DPRD Bengkulu Utara belum ada penandatangan kontrak pengangkatan atau SK penunjukan,” ungkap salah seorang tenaga outsourcing yang minta identitasnya dirahasiakan. Kamis, 18 Juni 2026.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara. Namun, belum mendapat jawaban. (Tim)






