Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun, Bebby Hussy Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara

37
Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA), Deno Andeska Marlandone
Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA), Deno Andeska Marlandone

Bengkulu – Jaksa Penununtut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Bebby Hussy dengan hukuman 4 tahun penjara dalam perkara pokok kasus korupsi tambang batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM).

Selain itu Bebby Hussy juga dituntut denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 106 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Namun, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan lantaran kerugian keuangan negara yang sempat disebut mencapai Rp 1,8 Triliun. Perkara ini juga tercatat sebagai skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Bengkulu.

Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, secara tegas mengkritik tuntutan tersebut. Ia menilai ada ketimpangan serius antara dampak yang ditimbulkan dengan konsekuensi hukum yang dihadapi terdakwa.

“Kalau benar kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun, maka tuntutan 4 tahun itu sangat tidak masuk akal. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan dan efek jera,” ujar Deno

Menurutnya, tuntutan ringan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Deno juga menyoroti kemungkinan adanya inkonsistensi dalam konstruksi perkara. Ia mempertanyakan apakah sejak awal nilai kerugian negara sudah dihitung secara akurat, atau justru terjadi “penggembosan” dalam proses hukum yang berjalan.

“Kalau di awal disebut triliunan bahkan angkanya mencapai Rp 1,8 Triliun, tapi di akhir tuntutannya ringan, publik berhak curiga. Ada apa di tengah proses ini? Transparansi harus dibuka,” tegasnya.

Deno menegaskan, akan menjadikan perkara tersebut atensi khusus, terutama terkait proses penanganan perkara yang dinilai janggal. Tuntutan ringan terhadap pihak yang diduga menjadi aktor dalam kasus tersebut patut menjadi perhatian seluruh pihak.

“Saya pikir publik sudah sama-sama tahu siapa aktor yang sebenarnya, siapa pemain utama dan perannya apa? Di pertambangan batu bara di Bengkulu. Kami melihat ada kejanggalan dalam tuntutan yang terlalu ringan. Ini akan kami laporkan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan,” ujar Deno.

Menurutnya, jika penanganan kasus dengan nilai kerugian negara besar tidak diikuti dengan tuntutan yang setimpal, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Akan susah bagi pengadilan untuk memutus perkara secara adil jika Terdakwa hanya dituntut 4 tahun. Kasus ini bukan perkara korupsi biasa tapi ada dampak yang luas terhadap masyarakat Bengkulu” terang Deno.(Tim)