Tindak Lanjuti Intruksi Kapolri, Polres Bengkulu Utara Berlakukan ETLE

0
208

Arga Makmur – Polres Bengkulu Utara mulai mulai melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hal tersebut dilakukan, menindak lanjuti intruksi Kapolri dengan tidak lagi melakukan tilang manual.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Lantas, Iptu Eka Hendra Ardiansyah, S.IK mengatakan, di Bengkulu Utara tidak ada ETLE Statis dan tidak akan ada lagi tilang di jalan yang dilakukan Polisi pada pelanggar lalu lintas. Namun tilang akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media foto.

“Saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi.” ujarnya. Jum’at, 11 November 2022.

Ia juga menegaskan, berbekal gambar pelanggaran tersebut Polres akan melakukan penilanganan dan dilakukan diumumkan secara terbuka. Polisi akan mengirimkan surat pembertahuan tilang ke pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan.

“Sehingga nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pembertahuan tilang. Mereka bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank,” pungkasnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas. Hal ini juga menghindari terjadinya pungli sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya tilang elektronik ini, maka masyarakat kita harapkan tetap patuh dalam berkendara. Dengan ini juga, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” tutup Kasat. (TBN/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini