Lebong – Dengan telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di Media Sosial (Medsos) peserta Pemilu 2024.
Berkaitan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Carles Ronsen, mendukung aturan tersebut untuk mendiskusikan dan melindungi ASN berpolitik praktis.
Menurutnya, aturan yang dibuat itu sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kami berharap, mengajak semua ASN dan pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong tersebut. Selasa, 03 Oktober 2023.
Politisi PAN tersebut menegaskan, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong,” pungkasnya. (PMS20/Adv)