Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menggerebek praktik Judi Sabung Ayam di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong sekira pukul 16.00 Wib. Minggu, 26 Maret 2023.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan jenang dan pemain Judi Sabung Ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember, 1 buah terpal dan uang tunai Rp 2 juta.
“Praktik judi tersebut bermula dari laporan masyarakat, tim kami menuju lokasi setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua terduga pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, dua terduga pelaku tersebut yakni Ri (32) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Atas dan Su (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah.
Petugas dari Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipikor Ipda Trio Hendra Wijaya setiba dilokasi langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan terduga pelaku Judi Sabung Ayam bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres Lebong. (PMS20)