Lebong – Personil Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AAS (19) asal Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Sabtu, 25 Maret 2023.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander mengatakan, pelaku diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana Ekploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.
“Kejadiam bermula pada (25/03/23) sekira pukul 00.15 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Amen tepat saat tim kami sedang melaksakan Giat Ops Pekat Nala-1,” ujar Kasat Alexander.
Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan berkat laporan dan kerjasama masyarakat. Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan dua saksi dalam kejadian tersebut.
Kasat menegaskan, dua saksi gadis muda yang berhasil diamankan yakni RH (17) asal Kecamatan Amen dan RA (17) Pinang Belapis Kabupaten Lebong.
“Selain para saksi, tim kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu, 1 Lembar Sprai warna Biru, 1 Lembar Baju Kaos bertuliskan HURRY warna putih dan 1 Lembar Celana Jeans warna biru,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (PMS20)