Beranda DAERAH Kota Bengkulu Kejati Diminta Periksa JPU Kejari Seluma Terkait Dugaan Permintaan Uang Transport

Kejati Diminta Periksa JPU Kejari Seluma Terkait Dugaan Permintaan Uang Transport

65
Presiden KOMUNIKASI, Deno Andeska Marlandone (berkacamata memegang microphone) saat Aksi Demonstrasi beberapa waktu lalu. Rejangtoday/PMS20 dok
Presiden KOMUNIKASI, Deno Andeska Marlandone (berkacamata memegang microphone) saat Aksi Demonstrasi beberapa waktu lalu. Rejangtoday/PMS20 dok

Bengkulu – Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) Provinsi Bengkulu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang pengawasan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma inisial Ahmad Febriansyah.

Dugaan permintaan uang transport yang sempat disampaikan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Darmawan.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas insiden yang terjadi usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (28/7/2026). Saat itu, Darmawan dan JPU Ahmad Febriansyah terlibat adu mulut hingga nyaris berujung adu jotos.

Di tengah ketegangan tersebut, Darmawan sempat menyinggung adanya persoalan uang transport. “Yang jelas aku kurang puas dengan cara pelayanan seperti itu… dia ada cuma minta transport,” kata Darmawan saat itu.

Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Darmawan mengaku tidak mengetahui secara pasti transport yang dimaksud. “Tidak tahu, dia saja pakai SPPD ke sini… duit minyak,” ujarnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Presiden KOMUNIKASI Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, menilai pernyataan yang disampaikan terdakwa di hadapan publik tidak boleh diabaikan begitu saja.

Menurutnya, meskipun tuduhan tersebut masih sebatas dugaan dan telah dibantah oleh jaksa yang bersangkutan, Kejati Bengkulu perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Kami meminta Kejati Bengkulu melalui bidang pengawasan segera memeriksa JPU yang menangani perkara ini. Pernyataan terdakwa di ruang publik harus ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai muncul persepsi bahwa dugaan pelanggaran etik di lingkungan penegak hukum dibiarkan tanpa klarifikasi,” kata Deno

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas institusi kejaksaan.

“Kalau memang tidak ada permintaan uang transport seperti yang dituduhkan terdakwa, tentu hasil pemeriksaan akan membersihkan nama jaksa yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, semua harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU Ahmad Febriansyah telah membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden yang terjadi setelah persidangan dipicu kesalahpahaman ketika dirinya menutup pintu mobil dinas yang digunakan untuk membawa terdakwa.

“Saya nguncinya agak kencang. Beliau ini kan dari awal proses persidangan hingga putusan dia sudah marah terhadap tuntutan dan vonis hakim. Ini salah paham saja,” kata Ahmad Febriansyah.

Terkait tudingan soal uang transport, Ahmad juga membantahnya. “Tidak ada, tidak ada benar, boleh di-cross check sama Pak Budi rekannya itu,” ujarnya. (Tim)