Beranda DAERAH Kota Bengkulu Anggaran Pengadaan Maskapai Haji Rp 10,7 M di Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu...

Anggaran Pengadaan Maskapai Haji Rp 10,7 M di Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu Disorot, APH Didesak Lakukan Penyelidikan

88
Aksi Demonstrasi Oleh Kamunikasi beberapa bulan lalu. Rejangtoday/DAM dok
Aksi Demonstrasi Oleh Kamunikasi beberapa bulan lalu. Rejangtoday/DAM dok

Bengkulu – Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) Provinsi Bengkulu menyoroti pengadaan jasa maskapai penerbangan haji Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp 10.700.000.000. Berdasarkan data pengadaan, tender tersebut dimenangkan oleh PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) untuk melayani transportasi udara sebanyak 1.369 jemaah haji rute pulang-pergi Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu – Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat.

Presiden KOMUNIKASI Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, mengatakan pihaknya menemukan adanya kenaikan anggaran yang patut menjadi perhatian. Menurutnya, pada awalnya pengadaan tersebut dianggarkan sebesar Rp 9,5 miliar, namun kemudian bertambah sekitar Rp 1,2 miliar sehingga total anggaran menjadi Rp 10,7 miliar.

“Kami menilai penambahan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Aparat penegak hukum harus menelusuri apakah terdapat proses yang telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat indikasi penyimpangan dalam penambahan anggaran tersebut,” kata Deno.

Selain kenaikan anggaran, KOMUNIKASI juga menilai besaran nilai kontrak tersebut layak ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan perhitungan sederhana, apabila total anggaran sebesar Rp 10,7 miliar dibagi kepada 1.369 jemaah, maka biaya transportasi mencapai sekitar Rp 7,8 juta per jemaah untuk perjalanan pulang-pergi.

Sementara itu, menurut Deno, harga tiket komersial rute Bengkulu–Padang berkisar Rp 2,5 juta untuk sekali perjalanan atau sekitar Rp 5 juta untuk perjalanan pulang-pergi. Artinya untuk keberangkatan 1.369 jemaah haji PP Bengkulu-Padang hanya membutuhkan anggaran kisaran Rp 6,8 miliar.

“Dengan sistem carter, secara logika biaya seharusnya dapat lebih efisien dibandingkan pembelian tiket reguler. Karena itu kami meminta seluruh komponen pembentuk harga dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun kecurigaan,” ujarnya.

Deno menegaskan, pihaknya menduga terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pengadaan tersebut sehingga perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Dugaan tersebut, menurutnya, harus diuji melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk Biro Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu selaku satuan kerja yang menangani pengadaan maskapai haji, serta pihak maskapai. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah,” tegas Deno. (Tim)