Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam upaya mengantisipasi pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
Acara digelar di salah satu hotel di Kabupaten Lebong, sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polres Lebong, Kejaksaan Negeri dan seluruh Panwascam di daerah itu. Rabu, 20 Desember 2023.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP., M.AP mengungkapkan, pada tahapan kampanye sangat berpotensi terjadi berbagai macam pelanggaran pemilu, baik administrasi maupun netralitas yang bahkan berujung pidana.
“Rapat fasilitasi sentra gakkumdu yang ada sekarang dalam rangka untuk penguatan kawan-kawan yang ada di tingkat pengawas kecamatan dalam rangkah memberikan satu persepsi dalam hal tahapan pengawasan kampanye,” kata Acep sapaan akrabnya kepada wartawan usai acara.
Dia menjelaskan, tahapan kampanye yang baru dimulai saat ini tahapan Kampanye tatap muka & kampanye pertemuan terbatas yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 kemarin.
“Selama 75 hari sampai 10 februari 2024,” sambung Acep.
Sedangkan untuk rapat umum dan media sosial dimulai tanggal 21 januari mendatang, sebelum masa tenang terhitung 21 hari.
Tahapan-tahapan seperti ini yang harus dipahami dan diawas oleh setiap jajaran yang berjenjang satu tingkat supaya tidak ada terjadi pelanggaran. Artinya pihaknya lebih mengedepankan pencegahan sebelum penindakan.
“Karena seperti moto kita “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu” supaya tercipta pemilu yang damai, aman, adil dan demokratis. Agar semuanya terkawal dan terawasi,” tutup Acep. (PMS20)