Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sidang dengan agenda Pembahasan Tata Tertib DPRD di ruang sidang utama Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Senin, 25 November 2024.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, SIP saat dikonfirmasi awak media Utara Update mengatakan, pihaknya menuturkan permohonan maaf karena sidang akan dilakukan secara tertutup.
“Saya meminta maaf kepada rekan-rekan media, karena rapat yang kami gelar bersama tim tatib Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini kami gelar dan diselenggarakan secara tertutup untuk umum,” ujarnya sesaat sebelum paripurna dilaksanakan tertutup.
Rapat ini membahas mengenai Penyelenggaraan Sidang DPRD Bengkulu Utara ini didasarkan pada fungsi tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita semua ketahui sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” lanjut Parmin.
Selain itu juga didalam rapat tersebut turut dibahas di dalamnya mengenai Rapat Koordinasi Antara Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib dan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik.
“Kita akan membahas Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Ketua DPRD Bengkulu Utara. (Adv)