Arga Makmur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan eksekutif terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (13/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Tiga Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara H. Sumarno, S.Pd., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terkait ketiga Raperda yang diajukan. Sejumlah fraksi memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan berbagai catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan sebelum pembahasan lanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung agar ketiga Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Parmin.
Menurutnya, setelah penyampaian pandangan umum dan jawaban eksekutif, agenda berikutnya akan dilanjutkan melalui rapat kerja panitia khusus (Pansus) bersama organisasi perangkat daerah dan pihak terkait guna membahas substansi Raperda secara lebih rinci.

Parmin menegaskan DPRD akan mengawal proses pembahasan secara maksimal, khususnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memiliki batas waktu pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pembahasan. Setiap pasal dan substansi yang diatur harus benar-benar dikaji agar menghasilkan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi kunci penting dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut.
“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara,” tutup Parmin.
Usai rapat paripurna, ketiga Raperda tersebut dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Tim)





