Beranda DUNIA Belum Tersentuh Hukum, KPK Diminta Selidiki Proyek Mangkrak Rp 15 M Waterboom...

Belum Tersentuh Hukum, KPK Diminta Selidiki Proyek Mangkrak Rp 15 M Waterboom Kepahiang

118
Belum Tersentuh Hukum, KPK Diminta Selidiki Proyek Mangkrak Rp 15 M Waterboom Kepahiang
Belum Tersentuh Hukum, KPK Diminta Selidiki Proyek Mangkrak Rp 15 M Waterboom Kepahiang

Bengkulu – Proyek pembangunan Waterboom di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, digadang-gadang bisa menjadi destinasi wisata baru di Kepahiang, kini justru terbengkalai. Proyek yang menelan anggaran belasan miliar rupiah itu sejak selesai dibangun hingga kini tak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Pembangunan proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Usaha Prima Jaya Sakti dengan nilai kontrak sebesar Rp14.699.949.853.

Proyek tersebut merupakan program milik Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang. Pada awal perencanaannya, Waterboom diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan sekaligus pusat rekreasi air bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Kepahiang.

Namun, harapan tersebut hingga kini belum terwujud. Bangunan dan sejumlah fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran belasan miliaran rupiah justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal proyek.

Bermasalah Sejak Perencanaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan permasalahan dalam proses perencanaan yang dikerjakan oleh PT Cirvarligma Egeneering. Dari anggaran perencanaan sekitar Rp733 juta, pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran yang mencapai sekitar Rp356 juta.

Selain persoalan pada tahap perencanaan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga sempat memiliki kewajiban pembayaran kepada kontraktor dengan nilai mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa sejumlah pekerjaan fisik di lapangan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Sejumlah item pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain area parkir, plaza, ruang tiket dan pengelola, jembatan gantung, sculpture, panggung pertunjukan, area kuliner, masjid, foodcourt, ruang bilas/ganti, wahana spray ground/spray pads/playground, kids pool atau kolam anak, fountain pool atau kolam air terjun, menara wahana air/seluncur air, kolam renang keluarga, gazebo, area berjemur, kolam ombak, kolam arus, kolam arus indoor, ruang water treatment dan pengelola, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Belum Tersentuh Hukum, KPK Diminta Selidiki Proyek Mangkrak Rp 15 M Waterboom Kepahiang
Belum Tersentuh Hukum, KPK Diminta Selidiki Proyek Mangkrak Rp 15 M Waterboom Kepahiang

ACC Minta KPK Turun Tangan

Mangkraknya proyek tersebut mendapat sorotan dari Wakil Direktur Anti-Corruption Commission (ACC) Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelidiki secara menyeluruh persoalan proyek Waterboom Kepahiang.

Menurut Deno, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan fisik. Seluruh rangkaian proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga dokumen lingkungan harus ditelusuri.

“Kami meminta KPK turun tangan dan menyelidiki proyek Waterboom Kepahiang ini secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan fisiknya. Termasuk dokumen UKL/UPL juga harus diperiksa, karena seluruh tahapan proyek menggunakan anggaran negara,” ujar Deno Andeska.

Deno menilai, mangkraknya sebuah proyek pemerintah dengan nilai anggaran yang besar tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, sejak tahap awal proyek telah ditemukan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

“Kalau memang ada temuan pada tahap perencanaan, kemudian muncul persoalan dalam pelaksanaan fisik dan pada akhirnya bangunan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, ini harus dibuka secara terang. Harus dilihat apakah ada unsur kelalaian, penyimpangan atau potensi kerugian negara,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam seluruh tahapan pembangunan, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan serta pengelolaan proyek setelah pembangunan selesai.

“Jangan hanya melihat bangunannya yang mangkrak. Yang harus dilihat adalah bagaimana prosesnya sejak awal. Siapa yang merencanakan, bagaimana perencanaannya, bagaimana kontraknya, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, sampai dokumen UKL/UPL. Semua harus diperiksa,” tegasnya.

Deno mengatakan, ACC Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan proyek Waterboom Kepahiang tersebut secara resmi kepada KPK. “ACC akan segera melaporkan secara resmi kepada KPK. Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk melihat secara utuh persoalan proyek Waterboom Kepahiang,” pungkas Deno. (PMS20)