Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan yang diduga milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Budi, rumah tersebut disita karena penyidik menduga aset itu memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
KPK menduga rumah mewah tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Penyidik kini tengah mendalami hubungan pemberian aset tersebut dengan rangkaian perkara korupsi yang sedang disidik.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” jelas Budi.
Penyitaan rumah mewah tersebut menambah daftar aset yang diduga berkaitan dengan Vinna Ledy Anggraheni.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan.
KPK menduga kendaraan tersebut juga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyidik masih menelusuri keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait ijon proyek.
Dalam pengembangan perkara, penyidikan KPK kemudian merambah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Rumah Vinna juga digeledah penyidik pada pertengahan Agustus 2026.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan Hendra Okta, ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dalam pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” ungkap Budi.
KPK menduga salah satu penerima aset tersebut adalah Vinna Ledy Anggraheni.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.
KPK hingga kini masih mendalami aliran aset dan hubungan pemberian tersebut dengan perkara korupsi yang tengah dikembangkan. (Ntah)





