Beranda DAERAH LEBONG Bejat, Pejabat Lebong Diduga Lecehkan Siswi Magang

Bejat, Pejabat Lebong Diduga Lecehkan Siswi Magang

139
Bejat, Pejabat Lebong Diduga Lecehkan Siswi Magang
Bejat, Pejabat Lebong Diduga Lecehkan Siswi Magang

Lebong – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pejabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong mencuat ke publik. Oknum pejabat tersebut diduga memeluk paksa seorang siswi magang dari salah satu SMKN di Kabupaten Lebong yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama Mawar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu saat korban sedang menjalani program magang di OPD tempat terduga pelaku bertugas. Korban mengaku dipanggil masuk ke ruangan oknum pejabat tersebut sebelum kemudian diduga mendapat tindakan tidak senonoh berupa pelukan paksa.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari ruangan dan tidak mengalami tindakan lebih lanjut. Pasca kejadian, korban dikabarkan meminta dipindahkan dari lokasi magang karena merasa tidak nyaman.

Seorang guru di SMKN tempat korban menempuh pendidikan membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihak sekolah telah menindaklanjuti permintaan korban untuk berpindah lokasi magang.

“Iya, awalnya siswa magang kami ingin minta pindah karena pengakuannya oknum pejabat itu memeluknya dan ia sempat melarikan diri. Kepindahannya sudah kami urus,” ujar guru yang menangani bidang kesiswaan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditempuh melalui jalur perdamaian antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku.

Salah seorang sumber di desa tempat korban tinggal mengungkapkan bahwa keluarga korban telah menerima uang sebesar Rp20 juta yang disebut sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Ini lagi urus damai dengan pihak oknum pejabat tersebut, dan denda Rp20 juta sudah diberikan kepada pihak keluarga korban,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan serupa disampaikan ayah korban. Ia membenarkan bahwa oknum pejabat tersebut telah mendatangi rumah mereka untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Iya, memang oknum pejabat itu sudah datang ke rumah dan meminta maaf dengan alasan khilaf. Nanti dulu kami ini lagi ada urusan,” ujarnya singkat.

Meski terdapat upaya perdamaian, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum. Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual.

Sejumlah kalangan menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Aktivis sosial di Kabupaten Lebong, Arwan, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditangani secara serius.

“Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menghentikan proses hukum hanya karena perdamaian, demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya dari ancaman serupa,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari oknum pejabat yang disebut dalam laporan tersebut. Saat didatangi ke kantor tempatnya bertugas, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan pihak OPD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terduga pelaku maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Tim)