Santoso: Pendaftaran Cakanda di Bengkulu Utara Diperpanjang

293
Santoso: Pendaftaran Cakanda di Bengkulu Utara Diperpanjang

Arga Makmur – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara menjadi satu dari 48 KPU di daerah yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada).  Hal ini lantaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga ditutupnya pendaftaran tanggal 29 Agustus kemarin.

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso mengatakan, Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menetapkan jadwal pendaftaran perpanjangan calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 5 Sampai 7 September 2024. Namun berdasarkan Juknis yang diterbitkan KPU RI, jadwal perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah tersebut  berumah menjadi tanggal 2 hingga 4 September 2024 mendatang.

“Setelah kita terima Juknis dari KPU RI,  ada perubahan jadwal untuk perpanjangan  pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Utara,  yang sebelumnya  tanggal 5 sampai 7 September menjadi tanggal 2 (kemarin) sampai  4 September mendatang” ungkapnya. Selasa, 03 September 2024.

Santoso juga menjelaskan, untuk tahapan masa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan satu kali, jika sampai pada akhir masa perpanjangan tidak ada pendaftar atau perubahan komposisi dari parpol pengusung, maka tahapan pilkada akan tetap dilanjutkan.  Dimana hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam  Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

“Tentunya perpanjangan pendaftaran ini kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di PKPU RI. Kita tunggu saja sampai besok kalau tidak ada paslon yang mendaftar lagi, tahapan pilkada akan tetap dilanjutkan” tutupnya. (PMS20)