Gelar Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Bahas Panja Tatib dan Kode Etik

0
78
Gelar Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Bahas Panja Tatib dan Kode Etik

Arga Makmur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib serta Pembentukan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik DPRD Bengkulu Utara.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU Sementara, Harmedi Rian, digelar di Gedung DPRD BU. Agenda ini dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara, Tommy Sitompul, bersama seluruh anggota dewan yang hadir, Sekretaris Dewan (Sekwan) Eka Hendriyadi beserta jajaran Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Dalam proses berjalannya paripurna, Harmedi Rian selaku pimpinan membuka jalannya rapat secara terbuka dan untuk umum, setelah sebelumnya meminta pendapat atau persetujuan dari masing-masing Anggota Dewan.

Dalam penyampaiannya, pimpinan rapat menjelaskan, bahwa sebagaimana tertuang didalam UU No 23 Tahun 2014, Tentang pemerintahan daerah, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas.

Ia menerangkan bahwa Penyelenggara pemerintah daerah melalui hak, kewajiban, tugas dan wewenang, makan DPRD BU perlu menyusun  tata tertib. Yang mana hal ini juga berdasarkan peraturan DPRD BU No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD BU, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku dalam lingkungan internal DPRD BU.

“Dengan pertimbangan perlu menyesuaikan dengan perubahan dinamika, perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum saat ini, maka dipertimbangkan tatib ini perlu untuk disusun ulang,” ungkap Ketua Sementara. Senin, 23 September 2024.

Gelar Paripurna, DPRD Bengkulu Utara Bahas Panja Tatib dan Kode Etik

Hal ini diharapkan agar dapat memperkuat, mengefektifkan, meningkatkan kinerja DPRD BU dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang terhadap pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

Selain itu, masih ketua sementara. Berdasarkan peraturan DPRD BU No 2 Tahun 2019 tentang kode etik DPRD BU perlu untuk disusun ulang, serta disepakati bersama sebagai acuan dan telah mengikat serta wajib dipenuhi oleh setiap anggota, selama menjalankan tugasnya menjadi anggota DPRD BU.

Hal ini difokuskan, demi menjaga kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan yang terhormat, serta marwah DPRD sebagai wakil rakyat Kabupaten Bengkulu Utara

“Berdasarkan hal tersebut, kami juga telah mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi DPRD BU, untuk menyampaikan usulan nama-nama calon keanggotaan panitia kerja, melalui surat Nomor 170/29/DPRD/2024 atau tepatnya tanggal 18 September 2024 lalu,” ungkap Harmedi Rian.

Ia menambahkan, berdasarkan surat tersebut telah dijawab oleh masing-masing fraksi DPRD BU, serta telah disampaikan kembali kepada pimpinan melalui Sekretaris DPRD BU.

Diakhir rapat, perwakilan dari masing-masing panitia kerja penyusunan Tata Tertib dan Kode Etik menyampaikan hasil pembentukan struktur dari ketua dan jajaran serta anggota. (PMS20/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini