
Arga Makmur – Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DG (34), seorang mucikari yang telah menjajakan perempuan muda kepada laki-laki hidung belang di sekitar wilayah Kota Arga Makmur Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, SIK, M.M melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik mengatakan, tindak pidana perdagangan orang tersebut bermula (20/03/23) sekira pukul 19:30 WIB, pelaku diamankan berkat laporan dan kerjasama masyarakat.
“Mendapati laporan perbuatan asusila tersebut, tim kami bergerak menuju lokasi dan benar saja ditemukan wanita dan pria hidung belang yang berada di kamar rumah milik sang mucikari,” ujar Waka Polres didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ardian Yunna Saputra, STK., SIK. Saat menggelar Press Comference di Mapolres Bengkulu Utara. Jum’at, 24 Maret 2023.

Ia menambahkan, pelaku memasang tarif kepada pelanggan hidung belang sebesar Rp 400 ribu, sementara pelaku mendapatkan konpensasi dari setiap transaksi sebesar Rp 50 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua unit HP merek Nokia dan Redmi Note 10 Pro warna Glacier Blue, satu lembar baju lengan panjang warna merah marun motif kotak-kotak warna hitam, dan satu lembar celana jeans warna biru dongker,” tegas Kompol Chusnul Qomar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU No 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (PMS20)