Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Intan Larasita Fikri (Istri Bupati), Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, seorang kontraktor dan seorang oknum pengusaha.
Informasinya, tim KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong setelah melakukan rangkaian penyelidikan sebelumnya.
Kronologinya, pada Senin pagi tim KPK telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah itu, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi sang Bupati yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Di lokasi tersebut, tim KPK langsung melakukan penindakan dan penggeledahan. Saat kejadian, dilokasi juga terdapat Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong bersama seorang kontraktor.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan orang, tim KPK juga menyita barang bukti, berupa telepon seluler beserta uang sebesar Rp 1,5 Miliyar yang diduga berkaitan dengan fee proyek dilingjungan Pemkab Rejang Lebong.
Rencananya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, pihak-pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK RI. (Dwa212)








