Kota Bengkulu – Polres Bengkulu melalui Tim Opsnal Macan Gading berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kabupaten Lebong. Selasa, 31 Mei 2022.
Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial RI yang sebelumnya melarikan diri. Tersangka melancarkan aksinya disalah satu rumah warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
“Tersangka membobol rumah milik korban dengan mencongkel terali dan berhasil menggasak sejumlah uang milik korban serta emas dengan berat ratusan gram,” ujar Kasat.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan atas koordinasi dengan Polres Lebong yang menyebut tersangka tengah berada di wilayah Kota Bengkulu.
“Mendapati informasi tersebut, tim kami lansung bergerak cepat dan didapati pelaku sedang berada disalah satu tempat hiburan malam dikawasan Pantai Panjang,” pungkasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan RI, ia berhasil membawa uang qurban masyarakat yang disimpan oleh korban sebesar Rp. 25 juta, emas seberat 200 gram dan uang tabungan sebesar Rp. 14 juta.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 234 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong.
“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku kita juga temukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 7 juta , 3 keping emas dan 2 unit hp.l,” tutup Kasat. (PMS20/Tribrata)