
Lebong – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMKN Lebong yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong resmi menetapkan seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong sebagai tersangka.
Penetapan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Sosok yang sebelumnya berstatus saksi kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perkara.
“Ya sudah, pemeriksaan dulu lagi pendalaman sebagai tersangka,” ujar Darmawel saat dikonfirmasi.
Pernyataan singkat itu menandai peningkatan status hukum terlapor. Namun, proses penyidikan masih berjalan dan fakta hukum dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang siswi SMK yang mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh saat menjalani PKL di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Berdasarkan keterangan korban yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya dipanggil oleh terlapor ke ruang kerjanya. Korban mengaku diminta duduk, kemudian tangannya diduga dipegang sebelum diminta berdiri di depan cermin.
Dalam kejadian itu, terlapor juga diduga memeluk korban dari belakang. Merasa tidak nyaman dan mengalami perlakuan yang dianggap tidak pantas, korban disebut langsung meninggalkan ruangan tersebut.
Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang mengemuka dalam perkara ini. Kebenaran setiap dugaan tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami dan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara ini menempatkan perhatian publik bukan hanya pada dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga pada relasi kuasa antara pejabat pemerintahan dan seorang siswi yang sedang menjalani magang.
Dalam lingkungan kerja, terlebih bagi pelajar yang masih menjalani PKL, rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak pantas semestinya menjadi hal mendasar. Tempat magang seharusnya menjadi ruang belajar, bukan tempat yang membuat peserta didik merasa terancam atau tidak nyaman.
Karena itu, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Penyidik dituntut mengungkap fakta secara menyeluruh, sementara seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kepala OPD yang dilaporkan sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicatat dalam pemberitaan agar seluruh pihak mendapatkan ruang secara proporsional, tanpa mengabaikan keterangan korban maupun perkembangan penyidikan.
Kini, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara ini secara terang. Penetapan tersangka merupakan perkembangan penting, tetapi bukan akhir dari proses pencarian kebenaran.
Ujian sesungguhnya ada pada proses hukum: apakah seluruh fakta dapat diungkap secara objektif, hak korban terlindungi, dan penanganan perkara berjalan tanpa pandang bulu. Sebab, siapa pun yang terlibat harus tunduk pada hukum, tanpa menjadikan jabatan sebagai tameng maupun menjadikan tuduhan sebagai vonis sebelum pembuktian. (Tim)




