Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU

10
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU

Mukomuko — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mendatangi dan menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko di Kompleks Perkantoran Pemda Mukomuko, Kamis (15/10/2026).

Upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.

Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting serta puluhan unit perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, Wendy Epradot Sihombing, S.H., menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, utama berupa dokumen dan berkas administrasi sebanyak tiga boks. Selain itu, turut disita barang bukti elektronik berupa 5 unit telepon genggam, 17 unit laptop, 2 unit komputer (PC), serta perlengkapan alat tulis kantor (ATK) yang relevan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Wendy Epradot Sihombing, S.H., dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).

Wendy menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita akan menjalani proses pemeriksaan, penelitian, dan analisis mendalam oleh tim penyidik.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU

Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti, menelusuri arus penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024, serta memperjelas fakta-fakta hukum guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan.

Kajari mengingatkan adanya sanksi pidana berat bagi pihak manapun yang mencoba merintangi penyidikan, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tegas Dr. Idham Kholid.

Kajari Mukomuko turut mengapresiasi kerja keras Tim Penyidik Pidsus dan Intelijen yang bergerak cepat sejak tahap penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia menekankan agar penanganan perkara korupsi dana hibah KPU ini dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, serta berpedoman penuh pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)