Revitalisasi Gedung SDN 106 Bengkulu Utara Diduga Kangkangi Regulasi

2844
Revitalisasi Gedung SDN 106 Bengkulu Utara Diduga Kangkangi Regulasi
Revitalisasi Gedung SDN 106 Bengkulu Utara Diduga Kangkangi Regulasi

Bengkulu Utara – Revitalisasi Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 106 Bengkulu Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan. Papan merek proyek belum dipasang, namun pembangunan sudah dimulai dengan pembongkaran gedung. Kamis, 09 Oktober 2025.

Dilansir dari Bintangmedia.info, Revitalisasi tersebut meliputi atap dan plafon gedung terlihat sudah dibongkar oleh komite sekolah, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab komite sekolah dalam proses revitalisasi. Hal itu juga menimbulkan pertanyaan apakah komite sekolah memiliki izin untuk melakukan pembongkaran? Apakah yang menjadi dasar keputusan mereka Revitalisasi tersebut?.

Saat investigasi dilakukan, kepala sekolah tidak ada di tempat, dan salah satu guru mengatakan bahwa kepala sekolah sedang di Dinas Pendidikan Kabupaten. Apakah kepala sekolah sengaja menghindari pertanyaan tentang revitalisasi?

Kepala sekolah melalui pesan singkat WA mengatakan bahwa papan merek akan segera dipasang besok. Namun, tidak ada jawaban tentang pembongkaran atap dan plafon gedung oleh komite sekolah. Apakah kepala sekolah berusaha untuk menutupi sesuatu?

Diharapkan pihak terkait, pengawas, dan konsultan dapat memperhatikan kinerja kepala sekolah dan memastikan bahwa proses revitalisasi berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Masyarakat Bengkulu Utara menantikan jawaban dan tindakan yang jelas tentang dugaan penyimpangan ini. (Rls)