Arga Makmur – Rapat dengar pendapat (Hearing) antara Komisi III DPRD Bengkulu Utara dengan pihak PT Putera Maga Nanditama (PMN) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) diagendakan pada pukul 14.00 Wib di Ruang Komisi Gabungan. Rabu, 03 Agustus 2022.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin mengatakan, dalam rapat tersebut PT PMN mengirim HRD dan Kepala Teknis Tambang. Sedangkan, pihaknya berharap Direktur Utama (Dirut) yang bisa hadir agar dapat pertanyaan dan tekateki yang ada.
“Sebelumnya pada sore (2/8) atas perintah lembaga DPRD melalui surat pimpinan kita berkeinginan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang milik PT PMN yang beraktivitas di pinggir jantung ibu kota Arga Makmur. Namun, kita ditolak dengan alasan harus ke kantor terlebih dahulu. Bahkan, ada pihak perusahaan yang menelpon kita mengatakan mereka tidak berani membuka portal sebelum pihak Komisi III ke kantor terlebih dahulu karena takut dipecat. Berkaca dari kejadian kemarin, kita takutkan kedua rekan kita ini tidak berwenang memberikan keterangan atau menunjukkan dokumen yang kita minta,” ujar politisi PKPI tersebut.
Sebelumnya, Komisi III berencana untuk mengkroscek soal berita hilangnya Aset bendungan dan irigasi milik Dinas PUPR yang berada di areal tambang PT PMN serta beberapa persoalan lainnya. Namun, dihalangi penjaga portal dengan alasan yang terkesan tidak konstitusional.
Setelah mempersilahkan kedua perwakilan PT PMN tersebut keluar ruangan, Pitra Martin berjanji secepatnya akan melayangkan undangan rapat dengar pendapat kedua kepada Direktur Utama PT PMN.
“Lebih baik kita tunggu kehadiran Dirutnya saja, sebab banyak hal yang ingin kita ketahui,” tambah Ketua Komisi III.
Baca Juga: https://rejangtoday.com/advertorial/parlementaria/pt-pmn-tolak-sidak-komisi-iii-dprd-bengkulu-utara/

Sementara itu, Dinas PMPTSP Bengkulu Utara menyebutkan tidak tahu mendetil soal Dokumen legalitas milik PT PMN. Sebab, bukanlah kewenangan mereka lagi. Pihaknya sudah beberapa kali berupa meminta dokumen yang diterbitkan oleh Kementrian tersebut ke ESDM Provinsi. Namun, sampai saat ini tidak diberikan.
“Selama ini perizinan itu kewenangan pusat. Namun, terbit Perpres No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perizinan kembali dilimpahkan pusat ke provinsi. Begitu juga soal pengawasan dan pembinaan. Sebab, yang punya inspektur tambang itu provinsi,” ujar Kadis PMPTSP Budi Sampurno.
Dilanjutkannya, Amdal itu juga merupakan kewenangan provinsi. Pihaknya tidak memiliki Kewenangan Yuridis mengenai hal tersebut. Bahkan diakuinya, Dinas PMPTSP tahu ada tambang di areal tersebut, lantaran dilacak melalui aplikasi OSS. Bukan atas dasar pelaporan.
“Kami hanya sekadar tahu di sana ada tambang. Soal keabsahan, kami tidak bisa melacak administrasinya secara manual,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT PMN mulai beraktivitas sejak zaman Bupati Imron Rosyadi. Pada saat itu masih belum operasi produksi. Pada saat ingin perpanjangan opersi produksi , ESDM kabupaten sudah dipindah ke Provinsi.
Dikarenakan terlambat akhirnya perizinan PT PMN dicabut oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Setelah itu, PT PMN melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik indonesia Di Jakarta. Pada tahun 2017, semua pihak akhirnya dipanggil dan bertemu di kantor Gubernur Bengkulu, termasuk pihak Pemkab Bengkulu Utara. Pihak ESDM Provinsi Bengkulu tetap bersikukuh perizinan PT PMN dicabut lantaran terlambat mengajukan perpanjangan.
Tidak berselang lama, PT. PMN menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada tahun 2021 pihak Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dengan memenangkan PT PMN. Setelah itu, terbitlah IUP No. SK 733/1/IUP/PMBN/2021, yang mengizinkan PT PMN untuk beroperasi produksi mulai dari tanggal 28 Juli 2021 hingga berakhir pada 27 Juli 2031. (Dwa212)