Arga Makmur – Kasus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara berinisial SU yang terindikasi memungut uang 10 juta rupiah dari Cakades Kalai II mulai memasuki babak keputusan akhir.
Akibat indikasi tersebut, DPRD Bengkulu Utara telah menggelar rapat paripurna internal dengan agenda kesimpulan keputusan atas ulah oknum Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Sonti Bakara dan Wakil Ketua I Juhaili. Selasa, 9 Agustus 2022.
Setidaknya ada empat poin penting keputusan yang diambil pihak Dewan atas persoalan ini. Pertama, SU dinyatakan telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Bengkulu Utara. Kedua, Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Utara telah melayangkan teguran secara tertulis. Ketiga, mencopot SU dari jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Keempat, meminta Partai Golkar menindak tegas yang bersangkutan atas permasalahan yang telah mencoreng nama baik DPRD Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, keputusan mencopot SU dari Wakil Ketua Komisi III merupakan amanah tata tertib Pasal 113. SU diberikan sanksi, lantaran melanggar kode etik. Berbuat melampaui kewenangan dan sudah menciderai nama lembaga.
“Badan Kehormatan (BK) telah berkerja dengan baik. Hari ini, sesuai dengan Rapat BANMUS kemarin. Kita agendakan paripurna internal secara tertutup. Intinya tugas BK telah usai, ” ujar Sonti.
Ia melanjutkan, pimpinan bertugas untuk segera menyurati yang bersangkutan dan menyurati Partai yang bersangkutan. Setelah itu, melihat juga apa yang akan dilakukan oleh Partai mereka.
Disinggung soal potensi pergantian antar waktu (PAW), Sonti Bakara menyebutkan hal tersebut bukanlah kewenangannya. Soal Sanksi diluar pelanggaran kode etik merupakan ranah Partai.
“PAW itu bukan ranah kita. Itu kewenangan Partai yang bersangkutan,” tutup Politisi PDI-P ini. (Dwa212)