Rejangtoday.com – Dalam konteks pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memegang peranan penting untuk mengontrol pelaksanaan Pemilu dalam kaitannya menjaga integritas dan akuntabilitas Pemilu. Pengawasan Pemilu dilakukan mengacu pada regulasi yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
Upaya perbaikan pengawasan Pemilu tentu harus mendapatkan dukungan baik oleh penyelenggara Pemilu lainnya (KPU dan DKPP), peserta Pemilu, dan masyarakat. Selain itu salah satu fokus Bawaslu terkait pengawasan Pemilu adalah tertuju pada pelibatan masyarakat untuk aktif ambil bagian menjadi pengawas Pemilu partisipatif.
Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai
mandat untuk mengawasi proses Pemilu
membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya.
Dikarenakan Salah satu upaya penting dalam pengawasan pemilu bukan pada berapa banyak temuan pelanggaran yang dilakukan namun lebih pada bagaimana proses pencegahan pelanggaran yang dilakukan baik dari penyelenggara pemilu juga peserta pemilu. Maka dari itu upaya pencegahan sangat penting dilakukan, salah satu upaya pencegahan itu melalui Gerakan pengawasan partisipatif oleh masyarakat.
Gerakan pengawas partisipatif ini diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan yang akan menimbulkan deterrence effect di setiap elemen yang menyangkut dalam setiap tahapan pemilihan umum. Karena makin banyak masyarakat menjadi pengawas partisipatif, maka akan semakin banyak pula yang mengawasi proses pemilu. Jika kondisi seperti ini terbentuk maka pihak yang berniat melakukan kecurangan, akan berpikir ulang.
Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu ini menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas. Sebab pemilu bukan hanya ajang cerimonial pergantian pemimpin semata sehingga menafikan peran masyarakat di dalamnya,pemilu yang dilakukan diharapkan mampu menjadi proses pembangunan demokrasi. Partisipasi masyarakat adalah manifestasi kedaulatan rakyat dan merupakan suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi.
Berkaitan dengan persiapan menghadapi Pemilu 2024, bahwa pengawasan harus dilaksanakan disetiap tahapan, sekecil apapun kemungkinan potensi pelanggaran harus dicegah. Sehingga mengahrapkan keikutsertaan masyarakat untuk melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti
dugaan pelanggaran Pemilu.
Penulis: Jeni Melisa, M.H. Anggota Panwascam Talang Empat Bengkulu Tengah, Alumni PMII Kota Bengkulu dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PW Fatayat NU Bengkulu.